• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh

PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
18 Agustus 2021
in Damai Negeri
0
333
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.

Seiring dengan keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Regulasi ini mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Termasuk salah satunya mengatur transportasi perjalanan jarak jauh. Namun, syarat transportasi untuk perjalanan jarak jauh sama seperti Inmendagri No. 30/2021.

Di dalam Inmendagri terbaru ini tertulis, untuk wilayah PPKM Level 4, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik jarak jauh menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu, harus menunjukkan hasil tes negatif PCR H-2 untuk pesawat udara serta tes antigen pada H-1 sebelum keberangkatan untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Perlu diperhatikan, syarat tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Sementara, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Untuk pengaturan transportasi di wilayah level 3, tidak berbeda jauh dengan level 4.

Hanya saja, yang membedakan adalah bagi transportasi udara pada level 3 tidak diharuskan menunjukkan vaksinasi dosis kedua.

Selain itu, di wilayah level 3, transportasi umum seperti angkutan massal, taksi serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Previous Post

Vaksinasi Merdeka di Pasar Rawa Bening Membeludak

Next Post

Program Vaksinasi Merdeka Tembus 100 Persen, Polri Beri Penghargaan ke Relawan

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Program Vaksinasi Merdeka Tembus 100 Persen, Polri Beri Penghargaan ke Relawan

Program Vaksinasi Merdeka Tembus 100 Persen, Polri Beri Penghargaan ke Relawan

Polda Maluku Gelar Vaksinasi Merdeka dan Bagikan Ratusan Paket Bansos

Polda Maluku Gelar Vaksinasi Merdeka dan Bagikan Ratusan Paket Bansos

Polisi Pantau Penerapan Prokes di Sekolah Tasikmalaya

Polisi Pantau Penerapan Prokes di Sekolah Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar

    Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Meraih Pahala Melimpah di Akhir Tahun: Tata Cara dan Keutamaan Niat Puasa Ayyamul Bidh

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • TNI Polri dan Yayasan Marianna Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Samosir

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Sejarah Kapal Pinisi: Warisan Budaya Indonesia yang Mendunia

    376 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Vaksinasi Covid-19 Digelar Polri dan Mahasiswa di Pulogadung Tembus Seribu Dosis

    334 shares
    Share 134 Tweet 84

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim