• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Pengaturan sholat Idul Fitri, kemenag segera terbitkan surat edaran khusus

Pengaturan sholat Idul Fitri, kemenag segera terbitkan surat edaran khusus

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
5 Mei 2021
in Dunia Islam
0
333
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA – Kementerian Agama segera mengeluarkan surat edaran khusus mengenai penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah. Surat edaran khusus ini untuk mengatur bagaimana panitia Sholat Idul Fitri jamaah yang sholat di masjid maupun di tanah atau lahan lapang.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammad Fuad Nasar mengatakan, namun sebelum surat edaran khusus itu terbit, pihaknya terus mengingatkan agar jamaah tidak boleh melepas masker selama di masjid dan di lapangan.

“Salam-salaman usai sholat Ied disarankan tanpa bersentuhan tangan secara fisik, tetapi cukup dengan gerak isyarat saja,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone pada Rabu (5/5/2022)

Dia mengatakan, kondisi sewaktu-waktu bisa berubah, apalagi dalam kondisi adanya mutasi varian baru virus corona dari luar negeri, edaran mengenai penyelenggaraan shalat hari raya akan disesuaikan.

Dia juga berharap para kepala daerah mulai gubernur, bupati dan wali kota menentukan zona hijau dan zona kuning di wilayahnya yang memungkinkan dilaksanakannya shalat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H.

Protokol kesehatan wajib diterapkan secara ketat dan panitia shalat Ied harus betul-betul memastikan segala sesuatunya berjalan aman dan terkendali.Kami menghimbau umat Islam yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri agar memperhatikan kondisi kesehatan pribadi guna menghindari risiko saat berada dalam kumpulan orang banyak, selanjutnya terapkan protokol kesehataan saat di masjid dan di lapangan.

Pembatasan jamaah lima puluh persen dari kapasitas daya tampung tempat tetap diberlakukan agar bisa jaga jarak.

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

(Vitri)

Tags: Kementerian Agama
Previous Post

Hajar Aswad batu putih dari surga berubah hitam karena dosa manusia

Next Post

Ibadah Haji 2021 dipertimbangkan tanpa jamaah dari luar arab saudi

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Ibadah Haji 2021 dipertimbangkan tanpa jamaah dari luar arab saudi

Ibadah Haji 2021 dipertimbangkan tanpa jamaah dari luar arab saudi

Rasulullah SAW hanya alami 2 kali sakit sepanjang hidupnya

Rasulullah SAW hanya alami 2 kali sakit sepanjang hidupnya

Mengenal Hajar Aswad dan sunnahnya

Mengenal Hajar Aswad dan sunnahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Kegiatan polisi cilik (pocil), apakah benar ada manfaatnya?

    Kegiatan polisi cilik (pocil), apakah benar ada manfaatnya?

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Keistimewaan Sedekah Subuh Menurut Ulama

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Makna Mendalam dari 99 Asmaul Husna dalam Agama Islam

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • 4 Cara Memuliakan Anak Yatim

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Wajah Polri Diantara Janji dan Realitas

    372 shares
    Share 149 Tweet 93

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim