• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Pernikahan dalam Islam, Upaya Menyempurnakan Separuh Agama

Pernikahan dalam Islam, Upaya Menyempurnakan Separuh Agama

admin by admin
20 Januari 2021
in Dunia Islam
0
333
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA – Pernikahan dalam Islam sama artinya menyempurnakan separuh agama. Maka sangat dianjurkan bagi Muslim dan Muslimah yang sudah memenuhi syarat untuk segera menikah.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625)

Baca Juga: Ingin Terlihat ‘Wah’, Waspadai Sifat Sombong Iblis yang Bikin Tak Tenang Manusia

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, di antara keutamaan menikah adalah untuk menyempurnakan separuh agama dan kita tinggal menjaga diri dari separuhnya lagi.

Kenapa bisa dikatakan demikian? Para ulama jelaskan bahwa yang umumnya merusak agama seseorang adalah kemaluan dan perutnya.

Baca Juga: Enggak Perlu Gengsi, Membantu Pekerjaan Istri Itu Sunnah

Dikutip dari laman Rumasyo pada Selasa (19/1/2021)  disebutkan, kemaluan yang mengantarkan pada zina, sedangkan perut bersifat serakah. Nikah berarti membentengi diri dari salah satunya, yaitu zina dengan kemaluan. Itu berarti dengan menikah separuh agama seorang pemuda telah terjaga, dan sisanya, ia tinggal menjaga lisannya.

Al Mula ‘Ali Al Qori rahimahullah dalam Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih berkata bahwa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “bertakwalah pada separuh yang lainnya”, maksudnya adalah bertakwalah pada sisa dari perkara agamanya. Di sini dijadikan menikah sebagai separuhnya, ini menunjukkan dorongan yang sangat untuk menikah.

Al Ghozali rahimahullah (sebagaimana dinukil dalam kitab Mirqotul Mafatih) berkata, “Umumnya yang merusak agama seseorang ada dua hal yaitu kemaluan dan perutnya. Menikah berarti telah menjaga diri dari salah satunya. Dengan nikah berarti seseorang membentengi diri dari godaan syaithon, membentengi diri dari syahwat (yang menggejolak) dan lebih menundukkan pandangan.” 

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Tags: Muslim
Previous Post

Bolehkah Pernikahan Beda Agama Menurut Islam?

Next Post

Mengapa Rezeki Orang Berbeda-beda? Simak Penjelasan Ustazah Ummu Ishaq

admin

admin

Next Post
Mengapa Rezeki Orang Berbeda-beda? Simak Penjelasan Ustazah Ummu Ishaq

Mengapa Rezeki Orang Berbeda-beda? Simak Penjelasan Ustazah Ummu Ishaq

Perceraian dalam Islam, 2 Macam Talak dan Gugatan Istri ke Pengadilan

Perceraian dalam Islam, 2 Macam Talak dan Gugatan Istri ke Pengadilan

Apa yang Harus Dilakukan Jika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

    Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • Rumah Ibadah: Oase Toleransi di Tengah Keberagaman

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Kemenag: Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah di Candi Prambanan

    430 shares
    Share 172 Tweet 108
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    641 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Lengkap! Doa Niat Puasa, Buka Puasa, dan Tata Cara Berpuasa

    381 shares
    Share 152 Tweet 95

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim