• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Pernikahan dalam Islam, Upaya Menyempurnakan Separuh Agama

Pernikahan dalam Islam, Upaya Menyempurnakan Separuh Agama

admin by admin
20 Januari 2021
in Dunia Islam
0
333
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA – Pernikahan dalam Islam sama artinya menyempurnakan separuh agama. Maka sangat dianjurkan bagi Muslim dan Muslimah yang sudah memenuhi syarat untuk segera menikah.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625)

Baca Juga: Ingin Terlihat ‘Wah’, Waspadai Sifat Sombong Iblis yang Bikin Tak Tenang Manusia

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, di antara keutamaan menikah adalah untuk menyempurnakan separuh agama dan kita tinggal menjaga diri dari separuhnya lagi.

Kenapa bisa dikatakan demikian? Para ulama jelaskan bahwa yang umumnya merusak agama seseorang adalah kemaluan dan perutnya.

Baca Juga: Enggak Perlu Gengsi, Membantu Pekerjaan Istri Itu Sunnah

Dikutip dari laman Rumasyo pada Selasa (19/1/2021)  disebutkan, kemaluan yang mengantarkan pada zina, sedangkan perut bersifat serakah. Nikah berarti membentengi diri dari salah satunya, yaitu zina dengan kemaluan. Itu berarti dengan menikah separuh agama seorang pemuda telah terjaga, dan sisanya, ia tinggal menjaga lisannya.

Al Mula ‘Ali Al Qori rahimahullah dalam Mirqotul Mafatih Syarh Misykatul Mashobih berkata bahwa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “bertakwalah pada separuh yang lainnya”, maksudnya adalah bertakwalah pada sisa dari perkara agamanya. Di sini dijadikan menikah sebagai separuhnya, ini menunjukkan dorongan yang sangat untuk menikah.

Al Ghozali rahimahullah (sebagaimana dinukil dalam kitab Mirqotul Mafatih) berkata, “Umumnya yang merusak agama seseorang ada dua hal yaitu kemaluan dan perutnya. Menikah berarti telah menjaga diri dari salah satunya. Dengan nikah berarti seseorang membentengi diri dari godaan syaithon, membentengi diri dari syahwat (yang menggejolak) dan lebih menundukkan pandangan.” 

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Tags: Muslim
Previous Post

Bolehkah Pernikahan Beda Agama Menurut Islam?

Next Post

Mengapa Rezeki Orang Berbeda-beda? Simak Penjelasan Ustazah Ummu Ishaq

admin

admin

Next Post
Mengapa Rezeki Orang Berbeda-beda? Simak Penjelasan Ustazah Ummu Ishaq

Mengapa Rezeki Orang Berbeda-beda? Simak Penjelasan Ustazah Ummu Ishaq

Perceraian dalam Islam, 2 Macam Talak dan Gugatan Istri ke Pengadilan

Perceraian dalam Islam, 2 Macam Talak dan Gugatan Istri ke Pengadilan

Apa yang Harus Dilakukan Jika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah?

Apa yang Harus Dilakukan Jika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Moderasi Beragama: Menolak Kekerasan dan Menciptakan Masyarakat yang Damai

    374 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Mengenal Dua Jenis Hukum Riba

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Pasar Gwangjang, Pasar Tua yang Jadi Surga Kuliner Korea Selatan

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • 5 Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2023

    376 shares
    Share 150 Tweet 94

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim