• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Syariah Muslim
Sumber : mui.or.id

Sumber : mui.or.id

Begini Penjelasan Fatwa MUI Terkait Pinjaman Online

Nia Okta by Nia Okta
18 November 2022
in Syariah Muslim
0
349
SHARES
2.1k
VIEWS

BIROMUSLIM – Beredar berita di berbagai media mengenai ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol) dengan total kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Bagaimana tidak? Karena biasanya yang menjadi korban jebakan pinjaman online (pinjol) adalah masyarakat kelas awam. Sementara sekarang korbannya adalah mahasiswa, yang diandaikan lebih berpendidikan.

Sejauh ini Polresta Bogor menerima 2 laporan dan 29 aduan terkait penipuan investasi fiktif yang berujung ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online (pinjol). Total kerugian yang dialami sebagian besar mahasiswa IPB ini mencapai miliaran rupiah.

“Total uang, dugaan para korban yang tertipu, sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini,” ungkap Ferdy.

Hal ini menunjukkan bahwa Pinjol di samping membantu karena lebih praktis dan cepat, meninggalkan rupa-rupa bahaya bagi keberlangsungan hidup orang banyak.

Menanggapi hal tersebut, pada November 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Ijtima’ Ulama yang salah satu poinnya membahas tentang pinjaman online.

Baca Juga : Mitos Gerhana Bulan Bahayakan Ibu Hamil, Begini Penjelasan MUI Sulsel

MUI dengan jelas menunjukkan dalam ketentuan hukum yang dirilis bahwa transaksi pinjam meminjam pada dasarnya adalah akad (kontrak) untuk saling membantu antara sesama. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

“Siapakah yang (mau) memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya, dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga).

(QS Al Ḥadid ayat 11).

Juga sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ….

Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang muslim kesulitan-kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak. (HR. Tirmidzi no hadits 1853, HR Ibnu Majah no hadits 4295 dan HR Ahmad no hadits 7601)

Namun kemudian, menurut Ijtima’ Ulama MUI, perlu diperhatikan, orang yang telah meminjam, bila sudah memiliki ganti haram baginya menunda pembayaran utang. Ini selaras dengan peringatan Nabi Muhammad SAW :

َ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu membayar utang adalah kezaliman.” (HR Bukhari no 2225)

Karena prinsip akad pinjam meminjam adalah untuk membantu sesama,Ijtima’ Ulama MUI berpendapat bahwa memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

Baca Juga : 3 Jenis Jamu Haram Menurut LPPOM MUI

Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi mereka yang mengalami kesulitan, ini merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

Selain itu, Ijtima’ Ulama mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline. Alasannya, hal ini termasuk riba.

Atas dasar itulah, Ijtima’ Ulama memberi tiga poin rekomendasi sebagai berikut :

Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK agar terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.

Kedua, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

Dan ketiga, umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Juga : MUI Jateng Sepakat Fatwa Haram Permainan Capit Boneka

Sumber : republika.co.id

Tags: Bahaya pinjolfatwa muiHukum PinjolPinjaman OnlinePinjol
Previous Post

Waketum MUI Sebut KTT G20 Dorong Ekonomi Nasional

Next Post

Ayat Suci Al Quran Jadi “Fondasi” Piala Dunia 2022

Nia Okta

Nia Okta

Next Post
Morgan Freeman dan Ghanim Al Muftah menjadi Narator Pembukaan Piala Dunia 2022

Ayat Suci Al Quran Jadi "Fondasi" Piala Dunia 2022

Hukum Judi Bola dalam Islam, Termasuk Dosa Besar!

Kemenag Gelar Mudzakarah di Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah

Kemenag Gelar Mudzakarah di Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Moderasi Beragama: Menolak Kekerasan dan Menciptakan Masyarakat yang Damai

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Masjid Mubarok di Wakatobi Ini Dibangun Gunakan Batu Karang dan Campuran Putih Telur

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi COVID-19 di Kampus dan Pesantren Jakarta

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Membangun Toleransi Melalui Moderasi Beragama

    338 shares
    Share 135 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim