• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Fatwa

Hukum Judi Bola dalam Islam, Termasuk Dosa Besar!

Nia Okta by Nia Okta
23 November 2022
in Fatwa
0
346
SHARES
2k
VIEWS

BIROMUSLIM – Hukum judi bola dalam Islam, merupakan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT.

Menurut syariat Islam, judi tidak dianggap sebagai permainan sederhana atau hiburan semata, melainkan suatu hal yang merugikan.

Al-Quran sering mengutuk perjudian dan alkohol dalam ayat yang sama. Perjudian dan alkohol adalah penyakit sosial yang dapat membuat ketagihan dan menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga.

Setiap perjudian baik taruhan bola atupun judi online merupakan perkara haram. Bahkan dosanya dikategorikan dosa besar.

Bahkan, beberapa ayat Al-Qur’an secara tegas membahas masalah judi ini. Seperti dalil yang difirmankan melalui sejumlah ayat dalam surat Al Maidah:

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan, ” (Al-Baqarah Ayat 219). Wahai orang-orang yang beriman! Minuman keras dan perjudian, penyerahan batu, dan ramalan dengan panah, adalah kekejian pekerjaan tangan Setan. Hindari kekejian seperti itu, agar kamu beruntung. (QS Al-Ma’idah : 90).

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Ma’idah : 91).

Hukum judi bola dalam islam juga dikatakan dalam surat Al Baqarah ayat 219

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan, ” (Al-Baqarah : 219).

Dilansir dari Rumaysho, Berjudi lebih berbahaya daripada riba. Sebagaimana dikatakan Ibnu Taimiyah Rahimahullah, kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya daripada riba.

“Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.”

Ibnu Hajar Al Makki berkata, “Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat,

“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29).”

Ayat di atas dengan jelas menyatakan bahwa hukum perjudian apapun, termasuk taruhan sepakbola dilarang dalam Islam. Hal ini dikarenakan terdapat banyak kebathilan yang akan ditimbulkan dari permainan mengundi nasib itu.

Islam mengajarkan bahwa semua orang harus memperoleh uang melalui kerja keras dan usaha atau pengetahuan yang bijaksana. Seseorang tidak dapat mengandalkan “keberuntungan” atau kesempatan untuk mendapatkan hal-hal yang tidak pantas diperolehnya.

Baca Juga : Ayat Suci Al Quran Jadi “Fondasi” Piala Dunia 2022

Sumber : kalam.sindonews

Tags: Islamjudi
Previous Post

Ayat Suci Al Quran Jadi “Fondasi” Piala Dunia 2022

Next Post

Kemenag Gelar Mudzakarah di Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah

Nia Okta

Nia Okta

Next Post
Kemenag Gelar Mudzakarah di Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah

Kemenag Gelar Mudzakarah di Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah

Kemenag Beri 500 Penghargaan bagi Guru di Hari Guru Nasional 2022

Kemenag Beri 500 Penghargaan bagi Guru di Hari Guru Nasional 2022

joget paargoy

MUI Jember Keluarkan Fatwa Joget Pargoy Haram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Wajah Polri Diantara Janji dan Realitas 2

    Wajah Polri Diantara Janji dan Realitas

    366 shares
    Share 146 Tweet 92
  • 10 Ide Kegiatan Menarik dalam Menyambut Tahun Baru Islam

    386 shares
    Share 154 Tweet 97
  • Vaksinasi Merdeka di Pasar Rawa Bening Membeludak

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • 4 Cara Memuliakan Anak Yatim

    400 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Keistimewaan Malam Nisfu Sya’ban

    447 shares
    Share 179 Tweet 112

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim