• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Fatwa

Hukum Judi Bola dalam Islam, Termasuk Dosa Besar!

Nia Okta by Nia Okta
23 November 2022
in Fatwa
0
336
SHARES
2k
VIEWS

BIROMUSLIM – Hukum judi bola dalam Islam, merupakan sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT.

Menurut syariat Islam, judi tidak dianggap sebagai permainan sederhana atau hiburan semata, melainkan suatu hal yang merugikan.

Al-Quran sering mengutuk perjudian dan alkohol dalam ayat yang sama. Perjudian dan alkohol adalah penyakit sosial yang dapat membuat ketagihan dan menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga.

Setiap perjudian baik taruhan bola atupun judi online merupakan perkara haram. Bahkan dosanya dikategorikan dosa besar.

Bahkan, beberapa ayat Al-Qur’an secara tegas membahas masalah judi ini. Seperti dalil yang difirmankan melalui sejumlah ayat dalam surat Al Maidah:

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan, ” (Al-Baqarah Ayat 219). Wahai orang-orang yang beriman! Minuman keras dan perjudian, penyerahan batu, dan ramalan dengan panah, adalah kekejian pekerjaan tangan Setan. Hindari kekejian seperti itu, agar kamu beruntung. (QS Al-Ma’idah : 90).

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Ma’idah : 91).

Hukum judi bola dalam islam juga dikatakan dalam surat Al Baqarah ayat 219

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan, ” (Al-Baqarah : 219).

Dilansir dari Rumaysho, Berjudi lebih berbahaya daripada riba. Sebagaimana dikatakan Ibnu Taimiyah Rahimahullah, kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya daripada riba.

“Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.”

Ibnu Hajar Al Makki berkata, “Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat,

“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29).”

Ayat di atas dengan jelas menyatakan bahwa hukum perjudian apapun, termasuk taruhan sepakbola dilarang dalam Islam. Hal ini dikarenakan terdapat banyak kebathilan yang akan ditimbulkan dari permainan mengundi nasib itu.

Islam mengajarkan bahwa semua orang harus memperoleh uang melalui kerja keras dan usaha atau pengetahuan yang bijaksana. Seseorang tidak dapat mengandalkan “keberuntungan” atau kesempatan untuk mendapatkan hal-hal yang tidak pantas diperolehnya.

Baca Juga : Ayat Suci Al Quran Jadi “Fondasi” Piala Dunia 2022

Sumber : kalam.sindonews

Tags: Islamjudi
Previous Post

Ayat Suci Al Quran Jadi “Fondasi” Piala Dunia 2022

Next Post

Kemenag Gelar Mudzakarah di Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah

Nia Okta

Nia Okta

Next Post
Kemenag Gelar Mudzakarah di Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah

Kemenag Gelar Mudzakarah di Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah

Kemenag Beri 500 Penghargaan bagi Guru di Hari Guru Nasional 2022

Kemenag Beri 500 Penghargaan bagi Guru di Hari Guru Nasional 2022

joget paargoy

MUI Jember Keluarkan Fatwa Joget Pargoy Haram

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

  • Candi Prambanan dapat digunakan untuk tempat ibadah umat Hindu di Indonesia dan dunia.

    Kemenag: Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah di Candi Prambanan

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Kerukunan Umat Beragama Indonesia Jadi Sorotan Dunia

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Pemkab Bekasi Dorong Mutu Pendidikan Pesantren

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Makna di Balik Logo Halal Baru, Berikut Penjelasannya

    352 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Pondok Pesantren Lansia Dibangun di Sleman

    333 shares
    Share 133 Tweet 83

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim

wpDiscuz