• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Kisah Nabi
3 Jenis Jamu Haram Menurut LPPOM MUI. Sumber Foto: Google

3 Jenis Jamu Haram Menurut LPPOM MUI. Sumber Foto: Google

3 Jenis Jamu Haram Menurut LPPOM MUI

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
1 November 2022
in Kisah Nabi
0
336
SHARES
2k
VIEWS

BIROMUSLIM – Jamu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti obat yang dibuat dari akar-akaran, daun-daunan, dan semacamnya. Jamu merupakan salah satu minuman tradisional Indonesia yang memiliki banyak manfaat.

Jamu dianggap obat herbal halal karena bahan bakunya terbuat dari rempah-rempah dan tanaman herbal. Faktanya, tidak semua jamu halal atau diperbolehkan untuk dikonsumsi umat Islam.

Menurut informasi dari LLembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), banyak jamu ilegal karena mengandung alkohol.

“Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol yang menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5%,” dikutip dari unggahan di akun Instagram resmi LPPOM MUI, Selasa (25/10/22).

Adapun minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, dalam jumlah sedikit maupun banyak. Berikut ini ada tiga jenis jamu haram menurut LPPOM MUI dan harus diwaspadai keberadaannya:

1. Jamu Cair dan Kapsul Alkohol

Jamu cair dan kapsul cenderung lebih praktis dan tidak pahit saat dikonsumsi, tapi LLPOM MUI minta masyarakat waspada mencari tahu bahan ekstraksi yang digunakan. Ini karena selain menggunakan air, jamu terkadang menggunakan alkohol. Umumnya pada jamu instan serbuk, alkohol sudah diuapkan hingga kering.

“Namun pada jamu yang berbentuk cair biasanya residu alkoholnya masih cukup tinggi. Selain itu, perlu dipastikan bahwa alkohol yang digunakan bukan berasal dari khamr,” terang LLPOM MUI.

2. Jamu Tradisional China Tambahan Hewani

Jamu tradisional China selain menggunakan tumbuh-tumbuhan, juga kerap menggunakan bahan tambahan hewan liar, seperti tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, hingga darah ular.

“Bahan tambahan tersebut jelas haram dikonsumsi,” ungkap LLPOM MUI.

3. Jamu Seduh Campuran Arak atau Anggur

Jamu seduh yang dijual di warung pinggir jalan biasanya menggunakan jamu serbuk. Selama hanya menggunakan campuran telur atau madu, jamu tak jadi masalah.

“Perlu waspada karena masih ada kemungkinan jamu disajikan dengan penambahan berbagai macam ramuan yang tidak halal. Misalnya ditambah dengan anggur kolesom, arak, atau ginseng yang direndam di dalam arak,” terang unggahan di akun tersebut.

Pamor jamu di Indonesia semakin menguat di masa awal pandemi COVID-19 sebagai salah satu cara masyarakat Indonesia menjaga kesehatan tubuh. Memanfaatkan momentum itu, minum jamu seharusnya didorong untuk tidak jadi kebiasaan musiman.

Sumber: liputan6.com

Baca juga: MUI Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram

Tags: jamu cairJamu haramjamu seduhjamu tradisionalLPPOM MUImui
Previous Post

Kemenag Tunggu Konfirmasi Arab Saudi soal Aturan Vaksin Meningitis

Next Post

Kemenag : Dana BOS Tahap II untuk 48 Ribu Madrasah Sudah Cair

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi

Kemenag : Dana BOS Tahap II untuk 48 Ribu Madrasah Sudah Cair

Kemenag Gorontalo Utara: Vaksin Meningitis untuk Kepentingan Jamaah

Kemenag Gorontalo Utara: Vaksin Meningitis untuk Kepentingan Jamaah

Menko PMK Buka G20, Forum Agama Terbesar Dunia

Menko PMK Buka G20, Forum Agama Terbesar Dunia

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

  • Ujaran Kebencian di Media Sosial Menurut Pandangan Islam, Simak Dalilnya!

    Ujaran Kebencian di Media Sosial Menurut Pandangan Islam, Simak Dalilnya!

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Keistimewaan Malam Nisfu Sya’ban

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Keistimewaan Sedekah Subuh Menurut Ulama

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Lamongan Dapat Tambahan 2 Ribu Vaksin PMK

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Kecewa Hasil Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Pegawai Menggugat Isu Taliban Kembali Mencuat

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim

wpDiscuz