• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Tokoh
  • Kontribusi
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Tokoh
  • Kontribusi
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Muslim
MUI Jateng Sepakat Fatwa Haram Permainan Capit Boneka

MUI Jateng Sepakat Fatwa Haram Permainan Capit Boneka

MUI Jateng Sepakat Fatwa Haram Permainan Capit Boneka

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
6 Oktober 2022
in Dunia Muslim
0
334
SHARES
2k
VIEWS

BIROMUSLIM – Ketua Majelis Ulama Jawa Tengah (MUI Jateng), KH Ahmad Darodji sepakat dengan fatwa haram permainan capit boneka atau claw machine. Dia berharap orang tua bisa membimbing anaknya untuk menghindari permainan tersebut.

“Kalau itu kita juga sama karena kasusnya itu judi jadi tetap hukumnya sama jadi yang kita pakai hukum judi, jadi (permainan capit boneka) itu haram,” kata Ahmad Darodji, dikutip dari detik.com, Rabu (5/10/2022).

Darodji mengatakan MUI Jateng belum berencana mensosialisasikan terhadap fatwa tersebut. Namun ia berpesan kepada masyarakat untuk membimbing anaknya.

“Ya kita mohonkan pada masyarakat agar bisa membimbing putranya tidak terlibat pada permainan itu karena permainan itu hanya sekedar sampul, kamuflase ditutupi dengan permainan,” kata dia.

Menurutnya, segala bentuk perjudian dapat merugikan kepribadian seseorang. Siapapun yang terbiasa berjudi dianggap menggantungkan nasibnya pada keberuntungan.

“Judi itu kan merusak masa depan nanti anak-anak kita menjadi pemalas, mereka jadi suka untung-untungan saja, mereka ingin cepat kaya dengan cara itu, padahal tidak ada orang judi jadi kaya, justru jadi semakin melarat,” jelasnya.

Sebelumnya, MUI Purworejo secara resmi telah mengumumkan fatwa haram terhadap permainan capit boneka. Meski sempat banyak perdebatan, akhirnya disepakati bila permainan capit boneka memiliki unsur judi.

“MUI menyikapi dan terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu,” kata Ketua Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/10).

“Kita itu kan di dalam MUI kan ada unsur NU unsur Muhammadiyah kita ketemukan semua beberapa unsur itu dan pertimbangan-pertimbangan,” pungkasnya.

Sumber : detik

Baca juga: MUI Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram

Tags: boneka capitfatwa haramJatengmuimui jateng
Previous Post

PBNU: Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Next Post

Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Pendapat Ulama

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Penjelasan Ulama (Gambar : Google)

Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Pendapat Ulama

MUI Ingin Awasi Transaksi Uang Digital. Sumber Foto : Google

MUI Ingin Awasi Transaksi Uang Digital

MUI : KDRT Bukan Solusi Menyelesaikan Masalah, Tapi Kezaliman

MUI: KDRT Bukan Solusi Menyelesaikan Masalah, Tapi Kezaliman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Sistem Tilang Elektronik Tahap II Diluncurkan Juli 2021

    Sistem Tilang Elektronik Tahap II Diluncurkan Juli 2021

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • HUT Humas Polri ke 70, Irjen Pol Ahmad Luthfi Harapkan Humas Mampu Gandeng Media Sajikan Informasi Konstruktif

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Hati-Hati! Siulan dan Tatapan Termasuk Kekerasan Seksual

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polisi Ancam Pidana Perusahaan yang Beroperasi saat PPKM Darurat

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Keistimewaan Malam Nisfu Sya’ban

    337 shares
    Share 135 Tweet 84

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Tokoh
  • Kontribusi