• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Apa Saja Hal yang Dianggap Cantik Namun Dilarang dalam Islam?

Apa Saja Hal yang Dianggap Cantik Namun Dilarang dalam Islam?

Salma Hn by Salma Hn
22 Januari 2024
in Dunia Islam
0
342
SHARES
2k
VIEWS

Biromuslim.com – Merupakan hal yang lumrah jika wanita selalu berkeinginan untuk menampilkan kecantikan dan keelokan. Setiap individu memiliki selera dan preferensi dalam berpenampilan untuk menciptakan penampilan yang menarik.

Sebagai contoh, bagi wanita yang memilih untuk memakai kerudung, dia akan memilih hijab dengan gaya yang anggun, motif yang menarik, dan pakaian yang dianggap indah olehnya.

Oleh karena itu, khususnya bagi Muslimah, disarankan untuk selalu berhati-hati dan memperbaiki diri agar tidak terjerumus dalam perilaku yang dilarang dan dapat berakibat dosa.

Dikutip dari sumber, berikut beberapa penampilan yang dianggap menarik namun melanggar aturan dalam Islam. Semoga ini menjadi pengingat bersama.

Perkara Cantik yang Dilarang dalam Islam

  • Mengenakan Kerudung Menyerupai Punuk Unta

Imam Nawawi mendefinisikan kaasmiyatil bukhti atau punuk unta sebagai seseorang yang mengangkat kepalanya dengan menggunakan kerudung atau sorban yang dibentuk melingkari bagian atas kepala. Dengan kata lain, sorban tersebut diatur di atas kepala, bukan di bagian belakang kepala.

Sementara itu, menurut Imam Qadli Iyadl, kaasmiyatil bukhti merujuk kepada mereka yang menjalin rambutnya dan mengikatnya hingga mencapai bagian atas kepala, kemudian mengumpulkannya di tengah. Dengan demikian, posisi rambut benar-benar berada di tengah kepala, meskipun mungkin sedikit miring, sehingga menciptakan kesan seperti punuk unta yang besar.

Sementara inner hijab atau ciput hijab dengan tonjolan di bagian belakang, menurut keduanya, tidak dapat dianggap sebagai kaasmiyatil bukhti atau punuk unta. Hal ini disebabkan karena posisinya bukan di bagian atas kepala, melainkan di bagian belakang kepala.

  • Memakai Parfum yang Berlebihan

Selanjutnya adalah memakai parfum yang berlebihan. Pada dasarnya perempuan diperbolehkan memakai parfum. Bahkan hal ini dianjurkan oleh Islam karena Nabi Muhammad SAW menyukai wewangian. Tak hanya itu saja, ada hadis yang menjelaskan bahwa:

“Allah itu suka indah dan mencintai keindahan”.

Dikutip dari sumber lain, dalam memakai parfum atau wewangian ini sebaiknya disesuaikan dengan tujuan pemakainya. Jika tujuannya untuk menggoda dan melakukan perbuatan haram, maka haram hukumnya memakai parfum. Hal ini juga berlaku untuk laki-laki.

  • Memakai Jilbab Tidak Menutup Dada

Al-Quran secara rinci menetapkan kewajiban berjilbab dalam surat Al-Ahzab ayat 59. Meskipun para ulama Islam memiliki beragam pandangan mengenai batasan aurat perempuan, umumnya sepakat bahwa, berdasarkan interpretasi yang menyatakan aurat perempuan mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, seharusnya kita mengamalkan dan mematuhi ajaran tersebut.

Perkara Cantik yang Dilarang dalam Islam

  • Memakai Anting di Luar Kerudung

Dijelaskan dalam surat An-Nur ayat 31 yang artinya:

” … dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat…” (QS. An-Nur: 31)

Imam At-Thabari menjelaskan bahwa ayat tersebut mengenai perhiasan perempuan dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama, perhiasan yang seharusnya disembunyikan, seperti anting-anting, kalung, dan subang. Kedua, perhiasan yang boleh diperlihatkan, seperti cincin dan gelang. Kesimpulannya, perhiasan yang seharusnya disembunyikan tidak boleh ditampilkan kepada orang yang bukan mahramnya.

  • Memakai Bulu Mata Palsu

Selanjutnya adalah pemakaian bulu mata palsu yang dianggap mengubah ciptaan Allah SWT. Meski begitu, penggunaannya diperbolehkan jika tujuannya adalah untuk menutup aib. Misalnya saja karena tidak memiliki bulu mata.

Selain itu, penggunaan bulu mata palsu juga diperbolehkan selama hal itu tidak menghalangi air wudhu dan tidak terbuat dari bahan yang najis.

  • Mencukur Bulu Kening atau Menyulam Alis

Dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari berikut ini:

“Rasulullah SAW melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.” (HR. Bukhari)

Jika tujuan mencukur bulu kening atau menyulam alis agar terlihat cantik dan sempurna, maka hal itu dianggap sebagai mengubah ciptaan Allah SWT dan dilarang dalam Islam.

Baca Juga : Penetapan 1 Ramadhan Pemerintah, Muhammadiyah, NU

Yuk dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari biromuslim.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email dan sosial media kami lainnya!

Tags: DUNIA MUSLIMIslamIslamic WorldkemenagmuiMuslimTrending News
Previous Post

Penetapan 1 Ramadhan Pemerintah, Muhammadiyah, NU

Next Post

Menciptakan Keseruan Bersama Anime untuk Muslim: Panduan Lengkap Menikmati Hiburan Halal

Salma Hn

Salma Hn

Next Post
anime muslim

Menciptakan Keseruan Bersama Anime untuk Muslim: Panduan Lengkap Menikmati Hiburan Halal

Generasi Muda Beraksi, Ambisi dan Harapan untuk Indonesia Emas 2045

Generasi Muda Beraksi, Ambisi dan Harapan untuk Indonesia Emas 2045

Puasa Ayyamul Bidh 13 Rajab 2024

Puasa Ayyamul Bidh 13 Rajab 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Wajah Polri Diantara Janji dan Realitas 2

    Wajah Polri Diantara Janji dan Realitas

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Pengamanan Lilin Toba 2021, Polres Langkat Gelar Simulasi Pelaksanaan Pos

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • 4 Cara Memuliakan Anak Yatim

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

    378 shares
    Share 151 Tweet 95
  • 250 Tokoh Islam Dunia Dapat Undangan Umrah Gratis dari Raja Salman

    348 shares
    Share 139 Tweet 87

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim