Biromuslim.com – Islam melarang umatnya untuk memelihara anjing dengan alasan dapat mengurangi pahala.
Namun, apakah memelihara anjing berarti mencegah malaikat memasuki rumah seorang Muslim?
Hal ini diuraikan dalam beberapa hadits yang menegaskan larangan memelihara hewan peliharaan ini.
Dijelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah di mana anjing dipelihara oleh seorang Muslim, yang dapat mengurangi pahala bagi pemelihara anjing tersebut.
Rasulullah SAW bersabda,
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ ، وَلَا صُورَةٌ (أخرجه أحمد والبخاري ومسلم والترمذي وابن ماجة)
Artinya: “Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing, juga tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar (patung).” (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim)
Dalam riwayat lainnya Rasulullah SAW bersabda,
وَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ (أخرجه الطبراني)
Artinya: “Sesungguhnya malaikat (rahmat) tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing.” (HR Thabrani)
Hal serupa juga dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW berikut mengenai pemeliharaan anjing di dalam rumah menjadi penghalang malaikat masuk ke dalam rumah tersebut.
إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيْهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ (أخرجه الطبراني)
Artinya: “Sesungguhnya malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar (patung).” (HR Ibnu Majah)
Dalam buku “Rumah yang Tidak Dimasuki Malaikat” karya Abu Hudzaifah Ibrahim, disebutkan oleh Ibnu Hajar bahwa malaikat yang tidak akan memasuki rumah seseorang yang memiliki anjing peliharaan termasuk malaikat rahmat, malaikat hafazhah, dan sejenisnya.
Lebih lanjut, malaikat rahmat bahkan enggan mendampingi kelompok orang yang bersahabat dengan anjing. Abu Hurairah RA menyampaikan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
لَا تَصْحَبُ الْمَلَائِكَةُ رِفْقَةً فِيْهَا كَلْبٌ أَوْ جَرَسٌ (رواه مسلم)
Artinya: “Malaikat tidak akan menemani kelompok manusia yang di tengah-tengah mereka terdapat anjing.” (HR Muslim)
Meski demikian, ada beberapa alasan yang membolehkan seorang muslim memelihara anjing di rumahnya. Beberapa di antaranya yakni, untuk kepentingan berburu, menjaga rumah, dan kepentingan pertanian.
Dinukil dari buku Mengapa Malaikat dan Setan di Rumah Kita? karya Abu Hudzaifah Ibrahim dan Muhammad Ash-Shayim, hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Umar RA. Rasulullah SAW bersabda,
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ زَرْعٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ يُنْقَصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قيراط
Artinya: “Barangsiapa yang memelihara anjing selain untuk kepentingan di sawah atau untuk berburu, pahalanya akan susut satu qirath setiap hari.” (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)
Di samping itu, Abu Hurairah RA menyampaikan bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan transaksi jual beli anjing, kecuali untuk anjing peliharaan yang telah dilatih untuk kegiatan berburu. Informasi ini bersumber dari ucapan Nabi Muhammad SAW yang diteruskan melalui Ibnu Umar RA, yang menyatakan,
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْضَارِيًا نُقِصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Artinya: “Barang siapa yang memelihara anjing, selain anjing penjaga ternak atau yang dilatih, maka pahala amal salehnya berkurang setiap dua qirath.”
Wallahu a’lam bisshawab.
Baca Juga : Simak Niat Puasa Ayyamul Bidh Desember 2023
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari biromuslim.com.Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.