• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Nasional
Kasus Omicron Naik, MUI Sarankan Sholat Jumat Bisa Diganti Sholat Dzuhur di Rumah

Kasus Omicron Naik, MUI Sarankan Sholat Jumat Bisa Diganti Sholat Dzuhur di Rumah

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
8 Februari 2022
in Nasional
0
339
SHARES
2k
VIEWS

Kasus varian Omicron Covid-19 kembali melonjak di Indonesia. Lantas bagaimana pola ibadah khususnya bagi umat Islam?

Komite Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan Pedoman Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Ibadah di Masa Pandemi tetap dapat dijadikan pedoman bagi umat.

“Artinya jika kita tinggal di tempat kita tinggal dan dinyatakan positif Covid, banyak jemaah atau tetangga kita yang positif, tentunya sholat berjamaah bisa dilakukan di lokasi masing-masing. Sholat juhur bisa digunakan jika memungkinkan. Sholat pengganti Jum’at sudah tidak terkendali,” kata Kiai Miftahul pada Kamis (3 Februari 2022).

Menurut Miftahul, saat fatwa ini dikeluarkan, negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, belum siap menghadapi Covid-19. Baik dari pengetahuan tentang Covid-19 maupun dari cara hidup dengan Covid-19.

Dibandingkan dengan situasi saat ini di mana banyak orang divaksinasi, dan apa yang diketahui tentang Covid-19. Warga atau jemaah haji yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebaiknya dididik untuk melakukan isolasi mandiri jika situasi Covid-19 di lingkungan terkendali atau tetap rendah.

“Saya kira kita bisa mendidik mereka untuk mengisolasi diri di rumah atau berobat. Jadi mereka tidak shalat di masjid dan keramaian di tempat umum,” pungkasnya.

Oleh karena itu, salat berjamaah di masjid, termasuk salat Jumat, tetap bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti diketahui, kasus Covid-19 saat ini terus meningkat bahkan data harian kasus Covid-19 bertambah 17.000 kasus per hari.

Tags: MuslimOmicron Covid-19
Previous Post

Penolakan Vaksin Haram Berkumandang di Kota Malang, YKMI Lakukan Aksi Damai

Next Post

Yayasan Hakka: Warga Keturunan China di Aceh Nyaman dengan Syariat Islam

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Yayasan Hakka: Warga Keturunan China di Aceh Nyaman dengan Syariat Islam

Yayasan Hakka: Warga Keturunan China di Aceh Nyaman dengan Syariat Islam

Menag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi

Menag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi

Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Mushola

Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Mushola

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Apa yang Harus Dilakukan Jika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah?

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah?

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Kapolri Tekankan Pentingnya Sinergitas dengan Auditor untuk Cegah Korupsi

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Kemenag Buka Program Beasiswa, Khusus Santri & Pendidik Pesantren Salafiyah

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • MUI Kecam Saweran untuk Qariah yang Viral di Media Sosial

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Perjalanan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Isra Miraj

    356 shares
    Share 142 Tweet 89

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim