• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Nasional
Penolakan Vaksin Haram Berkumandang di Kota Malang, YKMI Lakukan Aksi Damai

Penolakan Vaksin Haram Berkumandang di Kota Malang, YKMI Lakukan Aksi Damai

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
2 Februari 2022
in Nasional
0
333
SHARES
2k
VIEWS

Puluhan massa yang tergabung dalam Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melakukan aksi damai tolak vaksin haram di depan Balai Kota Malang pada Jumat (28 Januari 2022).

Penolakan vaksin haram yang berkumandang di Kota Malang ini, dibarengi dengan berbagai macam poster dan spanduk yang bertuliskan pesan untuk menolak vaksin haram.

Korlap aksi, Insyaf Prabanjana mengatakan, ada jenis vaksin yang diberikan untuk dosis ketiga atau vaksin booster yang terindikasi mengandung babi. Hal itu, dikemukakan olehnya, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan bersama tim peneliti.

“Kami telah melakukan penelitian bersama tim Fatwa, tim Peneliti dan tim kajian Fiqih di Jakarta. Bahwa ada indikasi jenis vaksin yang tidak halal,” ujar Insyaf, Jumat (28 Januari 2022).

Akan tetapi, Insyaf tak mau membeberkan merek vaksin yang telah diindikasi mengandung babi dan haram.  “Vaksin apa saya tidak boleh menyebutkan jenisnya. Kami gak mau sebut merek. Kami hanya menyuarakan halal dan haram,” ungkapnya.

Sementara itu, Insyaf meminta kepada pemerintah terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar memberikan jenis vaksin yang halal sesuai dengan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pihaknya juga mendukung penuh kebijakan Presiden Jokowi yang telah melakukan vaksinasi secara masif kepada masyarakat Indonesia.

“Kami mendukung program vaksin ini dari bapak Presiden. Tapi kami mohon, masyarakat berikan jenis vaksin yang halal. Karena 85 persen masyarakat Indonesia adalah umat muslim,” tuturnya.

Meski tak mau membeberkan merek jenis vaksin yang dinilai haram, Insyaf hanya mengatakan bahwa saat ini pemerintah Indonesia telah menyediakan dua jenis vaksin halal untuk dosis ketiga.

“Kalau ada yang halal, kenapa kami mau diberikan vaksin haram. Bapak Presiden Jokowi sudah menyampaikan saat Muktamar NU kemarin, akan memberikan vaksin yang halal untuk masyarakat,” tandasnya dalam aksi YKMI di Kota Malang.

Tags: MuslimVaksin HaramYayasan Konsumen Muslim Indonesia
Previous Post

Warga Kalimantan Barat Tantang Duel dengan Ade Armando Sampai Mati Karena Murka Islam Diobok-obok

Next Post

Kasus Omicron Naik, MUI Sarankan Sholat Jumat Bisa Diganti Sholat Dzuhur di Rumah

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Kasus Omicron Naik, MUI Sarankan Sholat Jumat Bisa Diganti Sholat Dzuhur di Rumah

Kasus Omicron Naik, MUI Sarankan Sholat Jumat Bisa Diganti Sholat Dzuhur di Rumah

Yayasan Hakka: Warga Keturunan China di Aceh Nyaman dengan Syariat Islam

Yayasan Hakka: Warga Keturunan China di Aceh Nyaman dengan Syariat Islam

Menag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi

Menag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat puasa Ayyamul Bidh

    Meraih Pahala Melimpah di Akhir Tahun: Tata Cara dan Keutamaan Niat Puasa Ayyamul Bidh

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Sukseskan PON XX Dengan Vaksin, Polresta Jayapura Kembali Menggelar Vaksinasi Presisi di Warung Kombrof

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Perbanyak Membaca Al-Qur’an Selama Ramadhan, Meraih Syafaat Bekal di Akhirat

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Tasawuf Adalah Ilmu Penting dalam Islam, Kenali Sejarah dan Prinsipnya

    341 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim