• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Nasional
Menag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi

Menag Terbitkan Edaran Terbaru Mengenai Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masa Pandemi

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
9 Februari 2022
in Nasional
0
337
SHARES
2k
VIEWS

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SE. 04/2022 Tentang pelaksanaan ibadah/kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah selama pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat COVID-19 level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali, penerapan pembatasan aktivitas masyarakat pada level 3, 2 dan 1 dan optimalisasi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kecamatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, serta penerapan Protokol Kesehatan 5M. Ditandatangani oleh Menteri Agama pada 4 Februari 2022, SE tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan atas masih terjadi lonjakan varian Omicron COVID-19.

“Pemberitahuan untuk pencegahan dan pemutusan rantai penularan COVID-19 yang saat ini semakin meningkat dengan munculnya varian Omicron kembali kami terbitkan. Pemberitahuan tersebut juga ditujukan untuk penerapan 5M selama pelaksanaan Pembatasan Gerakan Masyarakat (PPKM),” ujarnya. protokol kesehatan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah,” kata pejabat tersebut mengutip Menteri Agama, Senin (7 Februari 2022) di situs Kementerian Agama (Kemenag).

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,  Pimpinan Tinggi Pratama Pusat,  Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan,  Penghulu dan Penyuluh Agama, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah, serta Umat Beragama di Seluruh Indonesia.

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” ujarnya.

Ketentuan dalam edaran ini memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Berikut ketentuan yang tertuang dalam SE 04 Tahun 2022:

1. Tempat Ibadah
a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen  dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
4) menyediakan cadangan masker medis;
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah;
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan
12) memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15  menit; dan
c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

b. Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

3. Jemaah
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

4. Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kepala Kakanwil Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta Pegawai ASN pada Kemenag:
a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;
b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan aparat keamanan; dan
d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang.

Tags: Kegiatan KeagamaanMasa PandemiMuslimSurat Edaran
Previous Post

Yayasan Hakka: Warga Keturunan China di Aceh Nyaman dengan Syariat Islam

Next Post

Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Mushola

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Mushola

Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Toa Masjid dan Mushola

PA 212 Akan Gelarkan Aksi Bela Muslim India, Ancam ‘Kepung’ Kedubes

PA 212 Akan Gelarkan Aksi Bela Muslim India, Ancam 'Kepung' Kedubes

MUI Sumut Protes Sikap Provokatif Partai BJP India

MUI Sumut Protes Sikap Provokatif Partai BJP India

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Sukseskan PON XX Dengan Vaksin, Polresta Jayapura Kembali Menggelar Vaksinasi Presisi di Warung Kombrof

    Sukseskan PON XX Dengan Vaksin, Polresta Jayapura Kembali Menggelar Vaksinasi Presisi di Warung Kombrof

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Perbanyak Membaca Al-Qur’an Selama Ramadhan, Meraih Syafaat Bekal di Akhirat

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Tasawuf Adalah Ilmu Penting dalam Islam, Kenali Sejarah dan Prinsipnya

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Juara Musabaqah Hafalan Qur’an dan Hadis Kini Tak Didominasi Pulau Jawa

    346 shares
    Share 138 Tweet 87

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim