• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Polres Jaktim akan Pidanakan Pengelola Kafe yang Kerap Langgar Jam Operasional dan Prokes

Polres Jaktim akan Pidanakan Pengelola Kafe yang Kerap Langgar Jam Operasional dan Prokes

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
20 Desember 2021
in Damai Negeri
0
338
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan akan memberikan sanksi tegas berupa ancaman pidana bagi pemilik dan pengelola tempat hiburan malam kafe dan diskotik yang kerap melanggar aturan perintah.

Hal itu disampaikan Kapolres saat masih menemukan adanya pelanggaran secara berulang di kafe Hunter yang berada di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar dan kafe Sirma di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang.

“Jika mereka tidak mau diimbau sekali, dua kali, tiga kali, kita lakukan peneggakkan hukum,” kata Kapolres kepada VOI, Minggu 19 Desember.

Pada hasil operasi terhadap kedua kafe tersebut, petugas masih menemukan pelanggaran melebihi jam operasional dan pengelola masih mencoba buka kembali tempat usaha ketika petugas lengah.

“Ini tidak patut dicontoh, untuk kepentingan pribadi sedangkan ada bahaya dari kerumunan yang mereka ciptakan,” katanya.

Seperti diketahui, keberadaan kafe Hunter di Jalan DI Panjaitan, dan kafe Sirma di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang belum menutup aktivitas operasionalnya. Hal itu membuat petugas geram.

Petugas juga mengultimatum akan menutup permanen jika kembali melanggar. Pasalnya, tempat tersebut kerap kali melakukan pelanggaran dan terkesan beroperasi secara kucing-kucingan jika petugas datang. Seperti yang terjadi pada razia Minggu 19 Desember dini hari.

Meski tempat tersebut didatangi petugas karena melebihi jam operasional, namun pengunjung dan pekerja justru keluar meninggalkan tempat tersebut. Mereka mengumpat untuk mengelabui petugas agar pergi, dan mereka Kembali setelah aparat pergi.

“Ada aturan-aturan sanksi, termasuk penegakkan hukum. Iya (pidana). Berarti mereka menghalang-halangi penanganan pengendalian wabah itu ada undang-undangnya,” ujar Kombes Pol Erwin.

Sumber: voi.id

Previous Post

Jelang Natal, Polres Sukoharjo Pantau 36 Gereja untuk Pastikan Aman dan Taat Prokes

Next Post

Waspada Omicron, Ditnarkoba Polda Metro Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Waspada Omicron, Ditnarkoba Polda Metro Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam

Waspada Omicron, Ditnarkoba Polda Metro Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam

Wagub Jabar Segera Bentuk Dewan Pengawas Pesantren

Wagub Jabar Segera Bentuk Dewan Pengawas Pesantren

Divisi Propam Polri raih Predikat WBK 2021

Divisi Propam Polri raih Predikat WBK 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Vaksinasi Merdeka di Pasar Rawa Bening Membeludak

    Vaksinasi Merdeka di Pasar Rawa Bening Membeludak

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • 4 Cara Memuliakan Anak Yatim

    400 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Keistimewaan Malam Nisfu Sya’ban

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • JNE Klarifikasi Tentang Berita Lowongan Kerja Harus Islam

    374 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    383 shares
    Share 153 Tweet 96

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim