• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Polres Sergai Gelar 2 Pos Penyekatan PPKM, 48 Kendaraan Diperiksa 8 Orang Diberikan Sanksi Push Up

Polres Sergai Gelar 2 Pos Penyekatan PPKM, 48 Kendaraan Diperiksa 8 Orang Diberikan Sanksi Push Up

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
26 Agustus 2021
in Damai Negeri
0
333
SHARES
2k
VIEWS

Tribratanews.sumut.polri.go.id – SERGAI- Polres Serdang Bedagai melaksanakan Penyekatan dilokasi Pos I Perbaungan dan Pos II Dolok Masihul dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di Wilayah Hukum Polres Sergai. Rabu (25/8/2021).

Informasi yang diperoleh, Dalam operasi terpadu di Pos I Penyekatan Perbaungan dipimpin langsung AKP. MN. Ginting didampingi Ipda. A. Situmorang bersama 6 personil Polri, 2 personil TNI, 1 Dishub dan 1 Personil BPDB.

Dalam operasi, petugas memeriksa sebanyak 38 unit kendaraan terdiri 20 unit kendaraan R2, kendaraan R4 sebanyak 18 unit. Sedangkan jumlah kendaraan di putar balik 5 unit kendaraan R4.

Sementara 56 orang dilakukan pemeriksaan, namun hanya 20 orang yang diberikan teguran lisan dan 6 orang diberikan tindakan fisik berupa Push-up. Kemudian jumlah pemeriksaan hasil bukti vaksinasi hanya 20 orang.

Sementara untuk Penyekatan Pos II Dolok Masihul dipimpin AKP H. Manullang didampingi Iptu P Sinuaji bersama 6 personil Polri, 1 Personil TNI, 2 Personil Satpol PP, 1 Personil Dishub dan 1 Personil BPBD.

Dalam gelar operasi terpadu, petugas memeriksa sebanyak 10 unit kendaran yakni kendaraan R2 6 unit, kendaraan R4 4 unit. Sedangkan jumlah pengendara yang dilakukan tindakan fisik sebanyak 2 orang.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat di konfirmasi wartawan, mengatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan penyekatan adalah dalam rangka menekan laju penyebaran Virus Covid – 19 dengan cara membatasi mobilitas arus Lalu Lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 4. Polres Serdang Bedagai yang merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan juga sedang melaksanakan kegiatan PPKM Level 3.

Sambung Kapolres. Petugas juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat.

“Sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2021 s/d tanggal 23 Agustus 2021 dan menghimbau masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan,”ucap Kapolres.

Selain itu, lanjut Kapolres, Petugas juga memasang spanduk dan baliho berupa himbauan di sekitar lokasi peyekatan terkait dengan penerapan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 di Kota Medan dan membagikan brosur terhadap pengendara dan masyarakat yang melintas berkaitan dengan PPKM Level 3 dan himbauan penerapan protokol kesehatan.

Dalam penyekatan, khususnya terhadap mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor dengan cara memeriksa bukti identitas, Surat ijin jalan, Surat bukti hasil Swab serta menghimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.

Selain itu, Kapolres Sergai juga memerintahkan pengguna jalan (Roda dua dan Roda empat) untuk memutar balik kendaraannya guna membatasi mobilitas orang dan kendaraan menuju Kota Medan,”tegas AKBP Robin.

Hasil operasi di Pos II Dolok Masihul, petugas memeriksa 38 unit kendaraan terdiri 15 unit kendaran R4 dan R2 20 unit. Sedangkan 5 unit kendaraan R4 di putar balik. Sementara itu 56 orang hanya 20 orang diberikan teguran lisan dan 6 orang diberikan sanksi Push-Up. Kemudian untuk jumlah pemeriksaan hasil bukti vaksin sebanyak 20 orang.

Selanjutnya, masih kata Kapolres. Untuk Penyekatan Pos I Perbaungan petugas hanya memeriksa 10 unit kendaraan terdiri 6 unit kendaraan R2, 4 unit kendaraan R4. Sedangkan 2 orang diberikan sanksi Fisik berupa Push-up”pungkas Kapolres Sergai. (BL)

Previous Post

Kapolsek Baamang Bagikan Bansos Kepada Warga Yang Terdampak COVID-19

Next Post

Pimpin rapat kesiapan PON, Kapolri ingatkan pengendalian COVID-19

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Pimpin rapat kesiapan PON, Kapolri ingatkan pengendalian COVID-19

Pimpin rapat kesiapan PON, Kapolri ingatkan pengendalian COVID-19

Gandeng Muhammadiyah, Polda Maluku Vaksinasi 308 Orang Warga

Gandeng Muhammadiyah, Polda Maluku Vaksinasi 308 Orang Warga

Kapolda Bali Serahkan bantuan 1 Ton Beras Kepada PW Muhammadiyah Provinsi Bali

Kapolda Bali Serahkan bantuan 1 Ton Beras Kepada PW Muhammadiyah Provinsi Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • MUI Riau Minta Ustaz Ceramah ‘Corona Kerjaan Yahudi’ Dicoret dari Lembaga Dakwah

    MUI Riau Minta Ustaz Ceramah ‘Corona Kerjaan Yahudi’ Dicoret dari Lembaga Dakwah

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Kegiatan polisi cilik (pocil), apakah benar ada manfaatnya?

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Keistimewaan Sedekah Subuh Menurut Ulama

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • 4 Cara Memuliakan Anak Yatim

    402 shares
    Share 161 Tweet 101

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim