• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Polri Ungkap 33 Kasus Pelanggaran Penjualan Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen 

Polri Ungkap 33 Kasus Pelanggaran Penjualan Obat Covid-19 dan Tabung Oksigen 

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
29 Juli 2021
in Damai Negeri
0
333
SHARES
2k
VIEWS

BARESKRIM Polri beserta jajaran polda mengungkap 33 kasus dugaan pelanggaran penjualan obat terapi covid-19 dan tabung oksigen di tengah pelaksanaan PPKM.

Dari total perkara, setidaknya aparat keamanan telah menetapkan 37 orang sebagai tersangka. Adapun pelanggaran itu mencakup penimbunan obat dan tabung oksigen, berikut penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.

“Sampai saat ini, Polri tangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen dan juga penjualan obat di luar ketentuan HET. Dari 33 kasus di seluruh Indonesia, ada 37 tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/7).

Baca juga: Jokowi Blusukan ke Apotek, Obat untuk Covid-19 Kosong

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menjelaskan bahwa juga ditemukan adanya tindakan peredaran tanpa izin edar yang resmi. Pihak kepolisian turut menangkap oknum yang menjual tabung alat pemadam api ringan (APAR). Alat tersebut telah dimodifikasi menjadi tabung oksigen.

“Ini terkait dengan ada yang jual di atas HET. Ada yang menahan atau menimbun dengan tujuan tertentu. Edarkan tanpa izin edar dan membuat tabung APAR jadi tabung oksigen,” ungkap Helmy.

Baca juga: Bongkar Mafia Alkes, Polda Metro Siap Bentuk Tim Khusus

Dari penangkapan itu, pihaknya telah menyita barang bukti 365.876 butir tablet berbagai jenis obat, 62 vial obat terapi dan 48 tabung oksigen. Atas perbuatannya, pelaku yang menjual di atas HET, bakal dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2008, serta Pasal 62 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999.

Sementara itu, pelaku yang menjadikan tabung APAR sebagai tabung oksigen, akan dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(OL-11)

Previous Post

Bareskrim Selidiki Kebocoran Data Nasabah BRI Life

Next Post

Kapolri Gelar Posko PPKM di Pasar,Pastikan Perekonomian dan Protokol Kesehatan Berjalan

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Kapolri Gelar Posko PPKM di Pasar,Pastikan Perekonomian dan Protokol Kesehatan Berjalan

Kapolri Gelar Posko PPKM di Pasar,Pastikan Perekonomian dan Protokol Kesehatan Berjalan

MUI usul PPKM dilonggarkan, tapi Prokes diperketat

MUI usul PPKM dilonggarkan, tapi Prokes diperketat

Dr M. Hidayat Nur Wahid, Anggota Komisi VIII DPR RI Urusan Agama

HNW berharap RUU Perlindungan Tokoh Agama disahkan DPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Kegiatan polisi cilik (pocil), apakah benar ada manfaatnya?

    Kegiatan polisi cilik (pocil), apakah benar ada manfaatnya?

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Keistimewaan Sedekah Subuh Menurut Ulama

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Makna Mendalam dari 99 Asmaul Husna dalam Agama Islam

    389 shares
    Share 156 Tweet 97
  • 4 Cara Memuliakan Anak Yatim

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Wajah Polri Diantara Janji dan Realitas

    372 shares
    Share 149 Tweet 93

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim