JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Majelis Ulama Indonesia (Pinbas MUI) sepakat untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
“Karena layanan jaminan produk halal ini memang perlu keterlibatan dari banyak pihak,” kata Kepala BPJPH Kemenag Sukoso, dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Teten Masduki Sebut UU Cipta Kerja Jamin Sertifikasi Halal untuk UMKM Tanpa Biaya
Sukoso menilai penyelenggaraan sertifikasi halal adalah keharusan dan menjadi bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ia menegaskan, pihaknya akan berkerja sama dengan semua pihak selama masih sesuai dengan aturan undang-Undang.
“Namanya halal, bekerjanya harus halal, semuanya ya harus halal. Kita harus bangga melihat halal ini bermanfaat bagi orang lain,” ujarnya.
Baca juga: Menkop Teten: Sertifikasi Halal Bisa Tingkatkan Omzet Penjualan UMKM
Hal senada disampaikan Direktur Pinbas MUI Azrul Tanjung. Ia menilai, kolaborasi yang akan dilakukan dengan Kemenag sangat penting. Sebab, jumlah jumlah usaha mikro dan kecil di Indonesia sangat banyak.
“Karena ini sudah mandatory, sementara jumlahnya (UMK) banyak sekali,” ujar Azrul.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, sertifikasi halal untuk produk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dikenakan biaya, alias gratis. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Khusus UMKM ini (sertifikasi halal) tidak dikenakan biaya,” ujarnya dalam webinar Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia, Sabtu (24/10/2020).
Baca juga: Sri Mulyani Minta Sertifikasi Halal Tak Bebani Industri
Ia mengatakan, melalui pembebasan biaya sertifikasi halal tersebut dapat memberikan kepastian status halal pada produk UMKM.
Sehingga diharapkan semakin mendorong pelaku UMKM untuk memasarkan produknya baik di dalam negeri maupun ke pasar global.