• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Kehalalan Vaksin Covid-19 Tak Boleh Diabaikan, Bagaimana Prosedur Sertifikasi Halal MUI?

Kehalalan Vaksin Covid-19 Tak Boleh Diabaikan, Bagaimana Prosedur Sertifikasi Halal MUI?

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
5 Februari 2021
in Dunia Islam
0
332
SHARES
2k
VIEWS

KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menegaskan aspek kehalalan atas produk vaksin virus corona harus tetap diperhatikan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengungkapkan, tidak ada masalah apabila proses produksi vaksin tersebut memenuhi standar halal.

Namun apabila proses produksi vaksin tidak memenuhi standar halal, tetapi sudah memenuhi aspek keamanan, maka yang harus dilihat adalah besar-kecilnya manfaat.

“Prinsipnya bisa jadi boleh menggunakan suatu zat yang asalnya tidak halal, dalam hal ini haram, untuk digunakan untuk tujuan yang lebih besar, tetap dia haram tetapi bisa dibolehkan,” ujar Asrorun seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).

Menurutnya, aspek kedaruratan juga menjadi faktor yang mempengaruhi halal atau haramnya vaksin tersebut.

Namun, ia mengingatkan, kedaruratan tersebut sangat tergantung pada kondisi faktual, misalnya, apabila ada beberapa alternatif obat.

Baca juga: 6 Negara yang Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19 Pfizer

Lantas, bagaimana sebenarnya syarat dan prosedur sertifikasi halal MUI?

Syarat

Persyaratan sertifikasi Halal MUI.halalmui.org Persyaratan sertifikasi Halal MUI.

Dikutip dari laman resmi MUI, bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), rumah potong hewan (RPH), restoran, katering, dapur, maka harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal berikut:

Manajemen puncak harus menetapkan kebijakan halal dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.

Previous Post

Vaksin Covid-19 Gratis, Penggunaannya Tunggu Izin BPOM dan Sertifikasi Halal MUI

Next Post

Vaksin Covid-19 Asal Rusia Sputnik V Efektif 95 Persen, Ini Kisaran Harganya

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Vaksin Covid-19 Asal Rusia Sputnik V Efektif 95 Persen, Ini Kisaran Harganya

Vaksin Covid-19 Asal Rusia Sputnik V Efektif 95 Persen, Ini Kisaran Harganya

Kemenag dan MUI Sepakat Percepat Pemberian Sertifikasi Halal bagi UMK

Kemenag dan MUI Sepakat Percepat Pemberian Sertifikasi Halal bagi UMK

Bagaimana Perkembangan Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 oleh MUI?

Bagaimana Perkembangan Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 oleh MUI?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • 4 Fakta dan Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban

    4 Fakta dan Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban

    361 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Kemenag Hadiri Peresmian Masjid Raya Syeikh Zayed Solo

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • 10 Ide Kegiatan Menarik dalam Menyambut Tahun Baru Islam

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • 4 Tips Puasa untuk Ibu Hamil, Mari Disimak!

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • ICMI Harus Menjadi Jalan Tengah Bagi Umat

    344 shares
    Share 138 Tweet 86

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim