• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Jaga Negeri
MUI Harap pelaku kekerasan seksual dihukum berat

MUI Harap pelaku kekerasan seksual dihukum berat

MUI Harap Korban Kekerasan Seksual Berani Lapor ke Guru dan Orang Tua

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
12 Januari 2023
in Jaga Negeri
0
347
SHARES
2k
VIEWS

BIROMUSLIM – Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Siti Ma’rifah prihatin dan menanggapi terhadap maraknya kasus kekerasan seksual atau asusila. Komisi PRK MUI mengimbau kepada korban kekerasan seksual untuk tidak takut memberi tahu dan melaporkan kepada guru atau orang yang lebih tua jika melakukan perbuatan asusila.

Ma’rifah mengatakan maraknya kekerasan yang terjadi baik fisik maupun seksual memiliki tiga sisi. Pertama, penguatan kontrol pendidikan berbasis penguatan karakter berbasis nilai-nilai agama harus dilanjutkan dengan pengawasan pelaksanaan baik sistem pembelajaran maupun sistem pengajaran oleh Kementerian terkait dan komite wali santri atau wali murid.

“Kedua, dengan terbukanya akses informasi di era digital ini memiliki konsekuensi sistem pembelajaran yang dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan yang berbasis asrama dapat dilakukan pengawasan dan pengaduan, jika ditemukan pelanggaran baik itu antara pelajar atau santri, maupun yang dilakukan oleh pendidik terhadap peserta didik maupun oleh kiai terhadap santrinya,” kata Ma’rifah kepada Republika, Rabu (11/1/2023).

Ketua Komisi PRK MUI ini menegaskan, ketiga, dengan adanya UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Seksual, korban tidak perlu takut melaporkannya. Sekalipun pelaku kekerasan seksual adalah seorang guru, sesepuh atau kiai. Jangan takut untuk melaporkan karena alasan budaya atau agama.

Korban tidak perlu takut dianggap tidak sopan atau dipermalukan jika melaporkan bahwa guru, sesepuh, atau kiai mereka melakukan perbuatan tidak senonoh. Justru perbuatan kekerasan seksual adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai agama, budaya dan ketentuan hukum, karena itu sebuah kejahatan yang memiliki konsekuensi hukum.

Beliau menekankan bahwa para pendidik dan pengasuh hendaknya menjadi orang tua kedua bagi orang tua kandungnya yang memberikan pendidikan ilmu dan akhlak yang baik sebagai generasi penerus bangsa.

Komisi PRK MUI memberikan dukungan dan dorongan aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan seksual.

Baca juga : Kemenag Bakal Bentuk Satgas Kekerasan Seksual di Sekolah Agama

Tags: kekerasan seksualkorban kekerasan seksualkorban kekerasan seksual di pesantrenmuipencabulan santriwati di jemberPesantren
Previous Post

Pegiat Pendidikan Islam: Ortu Wajib Awasi Jejak Digital Anak

Next Post

Kemenag: Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah di Candi Prambanan

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
Candi Prambanan dapat digunakan untuk tempat ibadah umat Hindu di Indonesia dan dunia.

Kemenag: Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah di Candi Prambanan

Doa Mohon Kesembuhan Ajaran Rasulullah SAW

Doa Mohon Kesembuhan Ajaran Rasulullah SAW

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Berangkat Mulai Mei 2023

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Berangkat Mulai Mei 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Panduan Zakat Fitrah: Dari Pengertian, Tata Cara, Bacaan Niat Hingga Doa

    365 shares
    Share 146 Tweet 91
  • 3 Jenis Jamu Haram Menurut LPPOM MUI

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • Doa Mohon Kesembuhan Ajaran Rasulullah SAW

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Apa Saja Sifat Muslim Yang Sempurna ?

    378 shares
    Share 151 Tweet 95

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim