Bringin – Dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan Covid 19, serta dalam rangka Partisipatoris perpanjangan PPKM Darurat Mikro Polsek Bringin laksanakan gelar operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan Selasa 31 Agustus 2021.
Giat operasi Yustisi di pimpin oleh Kapolsek Bringin Akp Suparman S.H dalam OPS yustisi tersebut dengan sasaran masyarakat yang melintas di depan Mako Polsek Bringin ,yang tidak mematuhi protokol kesehatan utamanya tidak mengenakan masker.
Operasi Yustisi disamping penegakan disiplin prokes juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah covid 19 yang sampai saat ini belum berakhir, serta memberikan sosialisasi tentang Instruksi Mendagri No 05 thn 2021, SE Bupati Ngawi No 09 thn 2021 Tentang Partisipatoris perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Mikro.
Dalam giat patroli mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi Instruksi Mendagri No 05 thn 2021, SE Bupati Ngawi Nomor 09 thn 2021tentang pemberlakuan Partisipatoris PPKM Darurat Mikro dan selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan 5 M.
Pelaksanaan operasi yustisi tersebut mendapati masyarakat yang tidak mengenakan masker atau melanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker tersebut oleh Petugas di berikan pembinaan dan pemahaman serta teguran secara humanis dan diberikan masker oleh petugas.
Di sela sela OPS yustisi Kapolsek Bringin Akp Suparman S.H. menerangkan bahwa operasi yustisi ini akan terus dilakukan dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid 19 dalam rangka untuk mencegah berkembangnya covid 19 di tengah tengah masyarakat terang Kapolsek Bringin.