• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Tokoh
  • Kontribusi
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Tokoh
  • Kontribusi
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Polisi Akan Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Masa PPKM

Polisi Akan Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Masa PPKM

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
2 September 2021
in Damai Negeri
0
332
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi memastikan sistem ganjil genap pada tiga titik jalan tetap di berlakukan seiring perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta hingga 6 September 2021.

Namun, ada perbedaan aturan ganjil genap saat ini. Jika sebelumnya polisi hanya memutar balik bagi pelanggar, kini mereka akan diberikan sanksi tilang.

“Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan tilang baik dengan kamera ETLE, maupun tilang manual apabila ditemukan (pelanggar) secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Selama PPKM Level 3

Sambodo mengatakan, lokasi jalan yang diterapkan sistem ganjil genap masih sama, yakni tiga titik di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said.

Adapun waktu pemberlakuan ganjil genap juga masih sama seperti sebelumnya, yakni dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

“Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instasnsi,” kata Sambodo.

Baca juga: Ganjil Genap di Sudirman, Thamrin, Rasuna Said, Polisi: Masih Banyak Pelanggar

“Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah, pelat dinas TNI, Polri atau pelat instansi lainnya,” sambung Sambodo.

Sambodo mengatakan, selain kendaraan dinas yang dikecualikan, mobil darurat hingga tenaga kesehatan juga diperbolehkan melintas.

“Kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, diperbolehkan (melintas),” kata Sambodo.

Previous Post

HUT ke 73 Polwan 1 September 2021: Polwan di Kendal Bantu Vaksinasi Lansia Door to door di Desa

Next Post

Percepat Vaksinasi, TNI-Polri Gandeng Komunitas dan Swasta di Sulsel

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Percepat Vaksinasi, TNI-Polri Gandeng Komunitas dan Swasta di Sulsel

Percepat Vaksinasi, TNI-Polri Gandeng Komunitas dan Swasta di Sulsel

Polri Tak Kenal Lelah Salurkan Bansos Kepada Warga Dari Rumah Ke Rumah

Polri Tak Kenal Lelah Salurkan Bansos Kepada Warga Dari Rumah Ke Rumah

Kecewa Hasil Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Pegawai Menggugat Isu Taliban Kembali Mencuat

Kecewa Hasil Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Pegawai Menggugat Isu Taliban Kembali Mencuat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Panglima TNI Harap Setiap Daerah Miliki Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Covid-19

    Panglima TNI Harap Setiap Daerah Miliki Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Covid-19

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • PPKM Darurat, Polisi Jaga Ketat Akses Keluar Masuk Jakarta, Ini Daftar 63 Titik Penyekatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Polda Metro Jaya Bakal Gelar Vaksinasi Merdeka Gelombang Kedua

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Vaksinasi Covid-19 Bukan Simbol Diskriminasi

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Rekam Jejak Masuknya Virus Corona ke Indonesia dan Upaya Menghentikannya

    333 shares
    Share 133 Tweet 83

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Tokoh
  • Kontribusi