• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Boikot Kurma Israel

Boikot Kurma Israel

MUI Himbau Boikot Kurma Israel dan Produk Terkait

Dian Purwanto by Dian Purwanto
13 Maret 2024
in Dunia Islam
0
360
SHARES
2.1k
VIEWS

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengumumkan keharaman terhadap buah kurma yang berasal dari Israel bersama dengan produk lainnya yang terkait erat dengan negara tersebut.

Fatwa ini telah diumumkan oleh Sudarnoto Abdul Hakim, selaku pemimpin di bidang Hubungan Internasional MUI, selama peluncuran Safari Ramadhan yang bertema upaya penyembuhan bagi Palestina yang diselenggarakan di kantor pusat MUI di Jakarta.

Dalam pesan yang disampaikannya, Sudarnoto mengajak umat Muslim untuk berhati-hati dalam memilih produk selama bulan suci Ramadan, khususnya menghindari produk yang memiliki hubungan dengan Israel. Beliau menegaskan bahwa dukungan finansial melalui pembelian kurma dari Israel diduga kuat turut menopang aktivitas militer terhadap penduduk Palestina.

Dengan tegas, Sudarnoto mempertegas bahwa walaupun secara umum kurma diakui sebagai makanan halal dan menjadi favorit banyak orang, status halal tersebut berubah manakala dikaitkan dengan penopang aktivitas pembunuhan terhadap warga Palestina.

“Sejatinya, kurma adalah makanan halal yang nikmat, namun statusnya tercemar menjadi haram apabila hasil penjualan dimanfaatkan untuk membunuh saudara kita di Palestina,” kata Sudarnoto dalam pernyataan resminya yang dirilis pada hari Selasa, 12 Maret 2024.

Baca Juga : Masjid Istiqlal Indonesia di Gaza Binasa di Bawah Gempuran Militer Israel

Sudarnoto juga memperjelas bahwa gerakan boikot yang dicanangkan MUI ini tidak semata-mata terfokus pada produk pangan dan minuman, melainkan juga terhadap berbagai jenis produk lain yang berafiliasi dengan negara Israel.

Hal ini merupakan wujud konkret dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang dirancang untuk mengurangi kekuatan ekonomi Israel dengan tujuan agar kekerasan yang dialami oleh penduduk Palestina dapat terhenti.

Gerakan pemboikotan ini memiliki efek yang signifikan, sebagaimana ditunjukkan oleh hasil survei yang menunjukkan adanya dukungan kuat dari masyarakat Indonesia terhadap gerakan ini. Sudarnoto mengungkapkan bahwa gerakan serupa juga berlangsung di beberapa negara Eropa.

Sudarnoto menjelaskan, MUI tidak merilis daftar lengkap produk yang di boikot, namun lebih mendorong tiap individu, kelompok, dan institusi pendidikan untuk secara aktif melakukan riset demi mengidentifikasi produk-produk yang berhubungan atau mendukung Israel. Ini dimaksudkan sebagai cara partisipasi aktif dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Baca Juga : Sejarah Perang Israel dan Palestina

Tags: Boik Produk IsraelDukungan Palestinafatwa muikurma IsraelKurma Israel HaramProduk Afiliasi IsraelRamadan 1445 H
Previous Post

Menjaga Energi dan Kesehatan Tubuh dengan Menu Sahur Sehat Selama Bulan Ramadan

Next Post

Panduan Aturan Penggunaan Speaker Masjid

Dian Purwanto

Dian Purwanto

Next Post
Panduan Aturan Penggunaan Speaker Masjid

Panduan Aturan Penggunaan Speaker Masjid

Sikat Gigi Saat Puasa

Sikat Gigi Saat Puasa, Boleh atau Tidak? Temukan Jawabannya Disini

10 Wanita dalam Islam yang Terlahir Menuju Surga

10 Wanita dalam Islam yang Terlahir Menuju Surga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Pandangan Islam Tentang Anak yang Durhaka pada Orang Tua

    Memahami Pandangan Islam Tentang Anak yang Durhaka pada Orang Tua

    345 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Kumpulan Doa Awal Tahun 1 Muharram 1445 Hijriyah

    347 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

    377 shares
    Share 151 Tweet 94
  • Pondok Pesantren An-Nahdliyah Diresmikan Oleh PBNU

    339 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim