• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Kisah Nabi
MUI Tegaskan Fatwa Sejalan Larangan Jual Rokok Batangan

MUI Tegaskan Fatwa Sejalan Larangan Jual Rokok Batangan

MUI Tegaskan Fatwa Sejalan Larangan Jual Rokok Batangan

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
4 Januari 2023
in Kisah Nabi
0
349
SHARES
2.1k
VIEWS

BIROMUSLIM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa Asrorun Niam Soleh menegaskan rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan sejalan dengan fatwa MUI yang beri larangan terbatas aktivitas merokok.

“Itu saya kira jalankan fatwa MUI yang memberikan larangan terbatas pada aktivitas rokok yang secara faktual datangkan mudarat,” kata Asrorun di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).

Hasil ijtimak Komisi Fatwa MUI di Padang Panjang pada 2009 lalu mengatur bahwa haram merokok di tempat umum. MUI juga memfatwakan merokok haram bila dilakukan anak-anak dan perempuan hamil.

Asrorun mengatakan larangan penjualan rokok batangan harus dimaknai sebagai upaya pemerintah melindungi kesehatan masyarakat. Terlebih, merokok dapat menimbulkan paparan penyakit yang membahayakan kesehatan.

Baca juga : MUI Pusat Tanggapi Fatwa Haram Manusia Silver

Ia menegaskan upaya ini sebagai pelarangan rokok secara gradual agar masyarakat sehat secara paripurna.

“Di tempat publik kan jelas melarang, bagi wanita hamil, merokok hanya dilokalisir di tempat terbatas area merokok,” kata dia.

Sebelumnya, wacana pelarangan penjualan rokok batangan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.

Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Larangan penjualan rokok batangan merupakan satu dari tujuh materi pokok yang akan disusun dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.

Baca juga : MUI Jember Keluarkan Fatwa Joget Pargoy Haram

Tags: fatwa muiLarangan Jual Rokok BatanganmuiRokok Batangan
Previous Post

MUI Pusat Tanggapi Fatwa Haram Manusia Silver

Next Post

Hukum Syar’i Donor Air Susu Ibu Menurut Fatwa MUI

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
Hukum Syar'i Donor Air Susu Ibu Menurut Fatwa MUI

Hukum Syar'i Donor Air Susu Ibu Menurut Fatwa MUI

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Menag: PPKM Dicabut, Kapasitas Tempat Ibadah 100 Persen

Mengenal Dua Jenis Hukum Riba

Mengenal Dua Jenis Hukum Riba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Pandangan Islam Tentang Anak yang Durhaka pada Orang Tua

    Memahami Pandangan Islam Tentang Anak yang Durhaka pada Orang Tua

    345 shares
    Share 138 Tweet 86
  • 10 Ide Kegiatan Menarik dalam Menyambut Tahun Baru Islam

    387 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Kumpulan Doa Awal Tahun 1 Muharram 1445 Hijriyah

    347 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Pondok Pesantren An-Nahdliyah Diresmikan Oleh PBNU

    339 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim