BIROMUSLIM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa Asrorun Niam Soleh menegaskan rencana pemerintah melarang penjualan rokok batangan sejalan dengan fatwa MUI yang beri larangan terbatas aktivitas merokok.
“Itu saya kira jalankan fatwa MUI yang memberikan larangan terbatas pada aktivitas rokok yang secara faktual datangkan mudarat,” kata Asrorun di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (29/12).
Hasil ijtimak Komisi Fatwa MUI di Padang Panjang pada 2009 lalu mengatur bahwa haram merokok di tempat umum. MUI juga memfatwakan merokok haram bila dilakukan anak-anak dan perempuan hamil.
Asrorun mengatakan larangan penjualan rokok batangan harus dimaknai sebagai upaya pemerintah melindungi kesehatan masyarakat. Terlebih, merokok dapat menimbulkan paparan penyakit yang membahayakan kesehatan.
Baca juga : MUI Pusat Tanggapi Fatwa Haram Manusia Silver
Ia menegaskan upaya ini sebagai pelarangan rokok secara gradual agar masyarakat sehat secara paripurna.
“Di tempat publik kan jelas melarang, bagi wanita hamil, merokok hanya dilokalisir di tempat terbatas area merokok,” kata dia.
Sebelumnya, wacana pelarangan penjualan rokok batangan itu tertuang dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan penjualan rokok batangan merupakan satu dari tujuh materi pokok yang akan disusun dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.
Baca juga : MUI Jember Keluarkan Fatwa Joget Pargoy Haram