• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Kemenag Lampung Barat Beri Layanan SEHATI Pelaku UMKM

Kemenag Lampung Barat Beri Layanan SEHATI Pelaku UMKM

Kemenag Lampung Barat Beri Layanan SEHATI Pelaku UMKM

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
22 September 2022
in Dunia Islam
0
338
SHARES
2k
VIEWS

Biromuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat buka layanan penerbitan Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Proses pembuatan sertifikasi halal Sehati dari Kemenag Lampung Barat ditangani langsung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Tujuan Program Sehati dari Kemenag Lampung Barat ini untuk membantu pelaku UMKM memasarkan produknya.

Kepala Kantor Kemenag Lampung Barat Maryan Hasan mengatakan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual oleh para pelaku UMKM.

“Selain untuk mendapatkan sertifikat halal, program ini dilakukan agar masyarakat lebih percaya kepada produk yang dijual para pelaku UMKM,” kata dia, Kamis (22/9/2022).

“Jadi kan masyarakat bakal tau bahwa produk tersebut sudah aman karena sudah ada sertifikat halalnya,” tambahnya.

Diketahui Kemenag Pusat telah membuka kuota untuk penerbitan Sehati ini sebanyak 324.834 pelaku UMKM.

Selain itu, Maryan mengatakan bahwa kuota Sehati yang diberikan dari pusat untuk pelaku UMKM tidak terbatas.

Artinya setiap kabupaten tidak memiliki kuota khusus yang dialokasikan untuk Sehati yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.

Karena itu, diharapkan semua kabupaten bisa memenuhi kuota pusat tersebut.

“Penerbitan Sehati untuk para UMKM ini untuk kuota per kabupatennya tidak dibatasi,” kata Maryan.

“Namun dari pusat telah mematok kuota sebanyak 323.834 UMKM,” terusnya.

“Itu diharapkan setiap UMKM di tiap kabupaten bisa mendaftar sepuas-puasnya agar bisa memenuhi kuota tersebut,” pungkasnya.

Saat ini, kuota penerima penerbitan Sehati secara nasional telah mencapai 15.462 pelaku UMKM.

Diketahui bahwa program Sehati sudah memasuki tahap kedua yang telah dibuka sejak 24 Agustus-17 September 2022. Namun, jadwalnya diperpanjang hingga 19 Oktober 2022 karena kuota belum terpenuhi

Maryan mengatakan pihaknya pun belum bisa memastikan terkait data jumlah pelaku UMKM yang sudah diterbitkan sertifikat produk halalnya.

Hal ini karena sistem program dijalankan secara terpusat sehingga langsung tercatat dalam aplikasi ke Kementerian Agama Pusat.

Selain itu, untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus proses penerbitan Sehati, Kemenag Lampung Barat telah memberikan 55 tenaga Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) di tiap-tiap kecamatannya.

“Kita juga sudah memberikan 55 tenaga PPPH di 15 Kecamatan di Lampung Barat untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus penerbitan Sehati ini,” kata Maryan.

Para tenaga PPPH diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana cara dan proses yang ada untuk penerbitan Sehati ini.

Syarat-syarat untuk para pelaku UMKM yang ingin menerbitkan Sehati, sebagai berikut :

  1. Harus mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal);
  2. Skala usaha mikro atau kecil;
  3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022;
  4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu tempat;
  5. Kemudian belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain;
  6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).
Tags: BPJPHkementrian agamaPelaku umkmsertifikasi halalUMKM
Previous Post

PBNU : Jangan Distigmakan Pesantren dengan Kekerasan

Next Post

Kemenag Susun Kalender Hijriah 2023

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
Kemenag Susun Kalender Hijriah 2023

Kemenag Susun Kalender Hijriah 2023

MUI dan Dubes Uzbekistan Bertemu Jalin Kerjasama

MUI dan Dubes Uzbekistan Bertemu Jalin Kerjasama

Arsad Hidayat Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Kemenag Sebut Pembimbing Haji Harus Bersertifikat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Vaksinasi Merdeka di Pasar Rawa Bening Membeludak

    Vaksinasi Merdeka di Pasar Rawa Bening Membeludak

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • 4 Cara Memuliakan Anak Yatim

    400 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Keistimewaan Malam Nisfu Sya’ban

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Pondok Pesantren An-Nahdliyah Diresmikan Oleh PBNU

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • PP Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

    337 shares
    Share 135 Tweet 84

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim