• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Nasional
BNPT Sentil Penceramah Radikal

BNPT Sentil Penceramah Radikal

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
10 Maret 2022
in Nasional
0
338
SHARES
2k
VIEWS

Sekretaris Jenderal Serikat Advokat Muslim Indonesia (SAMI) Juju Purwantoro mengatakan, lima kriteria penceramah radikal yang dirilis Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) berpotensi membuat gaduh.

Alih-alih mencerahkan publik, Juju melihat hal itu malah bisa menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Dia lantas menyoroti aturan pertama yang menyebut penceramah radikal karena anti-Pancasila dan beridelogi khilafah.

“Padahal, apa yang disampaikan ulama tidak jadi masalah sepanjang sesuai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan makna ajaran Islam berdasar Al-Qur’an dan Hadis Rasul,” kata Juju pada Rabu (9 Maret 2022).

Juju blak-blakan menyebut hal itu sebagai kontroversi.

Pasalnya, yang seharusnya dilarang ialah ideologi komunisme.

Menurutnya, adanya ijtimak ulama (2021) dan fatwa MUI telah jelas menerangkan persoalan khilafah.

“Ini penting agar masyarakat dapat memahami makna khilafah supaya tidak dipandang negatif. Ajaran Islam tujuannya untuk kedamaian,” katanya.

Juju juga menyorotu poin kedua kriteria penceramah radikal yang mengajarkan paham takfiri atau mengkafirkan.

Juju beralasan, ajaran Islam memaknai takfiri adalah yang beragama non-Islam dan itu tidak digunakan untuk mengolok-olok.

Pengacara ini mengatakan, jangan sampai keluarnya kriteria penceramah radikal ini membuat Indonesia terjebak pada label dan stigma.

“Sebaiknya BNPT lebih fokus pada fungsi dan tugasnya untuk mengantisipasi dan menangani tindak kejahatan terorisme   yang sebenarnya sesuai UU 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” katanya.

Tags: bnptMuslimRadikal Muslim
Previous Post

Arab Saudi Cabut Ketentuan Karantina

Next Post

Muhammadiyah Himbau Umat Islam Tak Terprovokasi Perang Rusia-Ukraina

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Muhammadiyah Himbau Umat Islam Tak Terprovokasi Perang Rusia-Ukraina

Muhammadiyah Himbau Umat Islam Tak Terprovokasi Perang Rusia-Ukraina

Bahaya Lisan Berakibat Dosa Menurut Ibnu Taimiyah

Bahaya Lisan Berakibat Dosa Menurut Ibnu Taimiyah

Mahfud MD Minta Akun Youtube Saifuddin Ibrahim Ditutup karena Lecehkan Islam

Mahfud MD Minta Akun Youtube Saifuddin Ibrahim Ditutup karena Lecehkan Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Keajaiban dan Hikmah Dibalik Perjalanan Hidup Nabi Yusuf AS

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Kemenag Masuk Best Starter Harmonis Survei Indeks Ber-AKHLAK

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • 4 Cara Memuliakan Anak Yatim

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Perjalanan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Isra Miraj

    357 shares
    Share 143 Tweet 89

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim