• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
Demo PPKM Darurat Kota Pasuruan, Polisi Buru Aktor Intelektual

Demo PPKM Darurat Kota Pasuruan, Polisi Buru Aktor Intelektual

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
25 Juli 2021
in Damai Negeri
0
334
SHARES
2k
VIEWS

PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Polres Pasuruan Kota terus mendalami aksi demo menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pasuruan, Kamis (15/7). Sejauh ini, satu orang yang diduga sebagai provokator sudah ditahan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menyebutkan, satuan reserse kriminal (satreskrim) telah menahan satu orang. Dia adalah AH, 41, warga Desa Wonojati, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Saat ini, penyidik masih mendalami peran pelaku. Diduga dia melakukan provokasi.

”AH diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 84 dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Yakni, di muka umum dengan tulisan atau lisan menghasut untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa. Ancaman maksimal 4 tahun,” ungkap Kasubbag Humas AKP Endy.

Endy menegaskan, penyidik satreskrim masih mengembangkan kasus ini. Termasuk, kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Sebab, kuat dugaan, ada aktor intelektual dalam aksi tersebut. AH diduga hanya berposisi sebagai provokator yang menyulut aksi.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah membuat konten provokasi melalui medsos. Setiap provokasi akan berdampak hukum pelaku sendiri. ”Bijaklah dalam bermedia sosial,” tutur Endy. (riz/far)

PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Polres Pasuruan Kota terus mendalami aksi demo menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pasuruan, Kamis (15/7). Sejauh ini, satu orang yang diduga sebagai provokator sudah ditahan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menyebutkan, satuan reserse kriminal (satreskrim) telah menahan satu orang. Dia adalah AH, 41, warga Desa Wonojati, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Saat ini, penyidik masih mendalami peran pelaku. Diduga dia melakukan provokasi.

”AH diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 84 dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Yakni, di muka umum dengan tulisan atau lisan menghasut untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa. Ancaman maksimal 4 tahun,” ungkap Kasubbag Humas AKP Endy.

Endy menegaskan, penyidik satreskrim masih mengembangkan kasus ini. Termasuk, kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Sebab, kuat dugaan, ada aktor intelektual dalam aksi tersebut. AH diduga hanya berposisi sebagai provokator yang menyulut aksi.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah membuat konten provokasi melalui medsos. Setiap provokasi akan berdampak hukum pelaku sendiri. ”Bijaklah dalam bermedia sosial,” tutur Endy. (riz/far)

Previous Post

3.385 Personel TNI-Polri Disiagakan Antisipasi Demo ‘Jokowi End Game’

Next Post

Panglima dan Kapolri Sosialisasi Vaksin Keliling dan Sebar Bansos ke Warga Jakarta

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Panglima dan Kapolri Sosialisasi Vaksin Keliling dan Sebar Bansos ke Warga Jakarta

Panglima dan Kapolri Sosialisasi Vaksin Keliling dan Sebar Bansos ke Warga Jakarta

Panglima TNI Harap Setiap Daerah Miliki Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Covid-19

Panglima TNI Harap Setiap Daerah Miliki Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Covid-19

Kadin, TNI dan Polri Gelar Vaksinasi

Kadin, TNI dan Polri Gelar Vaksinasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Patroli di Pasar, TNI-Polri Ingatkan Masyarakat Gresik Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Densus 88 Tangkap Terduga Teroris JAD di Bogor

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • by Polres Parepare 15 Juni 2021 in GIAT OPS, Polres Parepare A A A A Reset 0

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • KH Miftachul Achyar Rais Aam PBNU 2021-2026

    361 shares
    Share 144 Tweet 90

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim