PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Polres Pasuruan Kota terus mendalami aksi demo menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pasuruan, Kamis (15/7). Sejauh ini, satu orang yang diduga sebagai provokator sudah ditahan.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menyebutkan, satuan reserse kriminal (satreskrim) telah menahan satu orang. Dia adalah AH, 41, warga Desa Wonojati, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Saat ini, penyidik masih mendalami peran pelaku. Diduga dia melakukan provokasi.
”AH diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 84 dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Yakni, di muka umum dengan tulisan atau lisan menghasut untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa. Ancaman maksimal 4 tahun,” ungkap Kasubbag Humas AKP Endy.
Endy menegaskan, penyidik satreskrim masih mengembangkan kasus ini. Termasuk, kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Sebab, kuat dugaan, ada aktor intelektual dalam aksi tersebut. AH diduga hanya berposisi sebagai provokator yang menyulut aksi.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah membuat konten provokasi melalui medsos. Setiap provokasi akan berdampak hukum pelaku sendiri. ”Bijaklah dalam bermedia sosial,” tutur Endy. (riz/far)
PANGGUNGREJO, Radar Bromo – Polres Pasuruan Kota terus mendalami aksi demo menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pasuruan, Kamis (15/7). Sejauh ini, satu orang yang diduga sebagai provokator sudah ditahan.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto menyebutkan, satuan reserse kriminal (satreskrim) telah menahan satu orang. Dia adalah AH, 41, warga Desa Wonojati, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Saat ini, penyidik masih mendalami peran pelaku. Diduga dia melakukan provokasi.
”AH diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 84 dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Yakni, di muka umum dengan tulisan atau lisan menghasut untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa. Ancaman maksimal 4 tahun,” ungkap Kasubbag Humas AKP Endy.
Endy menegaskan, penyidik satreskrim masih mengembangkan kasus ini. Termasuk, kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Sebab, kuat dugaan, ada aktor intelektual dalam aksi tersebut. AH diduga hanya berposisi sebagai provokator yang menyulut aksi.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah membuat konten provokasi melalui medsos. Setiap provokasi akan berdampak hukum pelaku sendiri. ”Bijaklah dalam bermedia sosial,” tutur Endy. (riz/far)