• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Damai Negeri
PPKM Level 4, Polda Banten Lakukan Rakor Didampingi Menko Marves

PPKM Level 4, Polda Banten Lakukan Rakor Didampingi Menko Marves

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
22 Juli 2021
in Damai Negeri
0
334
SHARES
2k
VIEWS

Sindikat Post, SERANG – Polda Banten mengikuti Rapat Koordinasi dalam Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Wilayah Jawa-Bali melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang Vicon Mapolda Banten, Rabu (14/07/2021).

Rapat tersebut dipimping langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan, M.P.A

Turut hadir dalam rapat tersebut ialah Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto, S.H., M.H., M.B.A, Wakapolda Banten, dan para PJU Polda Banten.

Saat ditemui, Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan bahwa pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat tetapi memilih istilah PPKM Level 4.

“Ya, hal itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali, dan tertuang dalam instruksi nya bahwa PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021,” ujar Kapolda Banten.

Keputusan diperpanjangnya PPKM Level 4 Hingga tanggal 25 Juli 2021 diambil setelah mengevaluasi pelaksanaan PPKM  Darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021 hingga berakhir sampai 20 Juli 2021.

Kemudian, dalam rapat tersebut agar para kepala daerah terus menggencarkan pelaksanaan Testing, Tracing, dan Treatment serta pembatasan aktivitas dan mobilitas di wilayah Jawa-Bali.

“Tadi dibahas juga, peningkatan jumlah testing harus tetap mengikuti strategi yang benar, diantaranya Prioritas penemuan kasus pada suspek dan kontak erat dari kasus terkonfirmasi, Seluruh kontak erat (bergejala/tidak) dites dan dikarantina, dan lakukan Skrining,” kata Rudy Heriyanto.

Pemerintah membuka peluang dengan melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021, jika perkembangan penanganan pandemi Covid-19 terus menurun dan membaik.

“Jadi nanti kita lakukan persiapan dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan relaksasi bila angka penularan Covid-19 menurun,” tambah Kapolda Banten.

Kententuannya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%, sedangkan untuk pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok tetap diizinkan buka hanya sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dan dengab penerapan Prokes yang ketat.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya diijinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00,” jelas Rudy Heriyanto.

Sementara untuk warung makan, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha diruang terbuka diijinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Terakhir, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi berharap semoga masa pandemi ini segera cepat berlalu, hingga saat ini Pemerintah, TNI dan Polri terus melalukan upaya dalam menekan angka penularan virus Covid-19.

“Dengan adanya perpanjangan PPKM dapat membuat masyarakat lebih disiplin terhadap Protokol Kesehatan, dukung kebijakan pemerintah tentang PPKM Level 4 karena ini semua kita lakukan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19,” harap Edy Sumardi, @red (Hari/Bidhumas)

Previous Post

20 Warga, Hari Ini Jalani Suntik Vaksin di Gerai Vaksin Presisi Polres Kepulauan Seribu

Next Post

Polisi Usut Kartel Kremasi Jenazah Covid-19

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Polisi Usut Kartel Kremasi Jenazah Covid-19

Polisi Usut Kartel Kremasi Jenazah Covid-19

Vaksinasi Keliling TNI-Polri Sasar Warga Pinggiran Jakarta

Vaksinasi Keliling TNI-Polri Sasar Warga Pinggiran Jakarta

Bhabinkamtibmas Polsek Sindangkerta Salurkan Bantuan Sembako

Bhabinkamtibmas Polsek Sindangkerta Salurkan Bantuan Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar

    Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • 4 Cara Memuliakan Anak Yatim

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • Kemenag: Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah di Candi Prambanan

    422 shares
    Share 169 Tweet 106

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim