• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Syariah Muslim
Polri Telusuri Kasus Viral Jual Beli Data Foto Selfie KTP di Medsos

Polri Telusuri Kasus Viral Jual Beli Data Foto Selfie KTP di Medsos

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
29 Juni 2021
in Syariah Muslim
0
336
SHARES
2k
VIEWS
tirto.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai mengusut perkara dugaan swafoto atau foto selfie KTP publik diperjualbelikan di media sosial. Akun Twitter @recehvasi sempat mengunggah informasi perihal penjual kartu penduduk tersebut.
“Ya, dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono ketika dihubungi wartawan, Jumat (25/6/2021).
Dalam unggahan di akun tersebut, pemilik akun mengimbau agar masyarakat waspada terhadap perkara ini.
“Data dan fotomu bisa dijual oleh orang-orang tidak bertanggungjawab. WASPADALAH!,” tulis dia.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini juga masih menelusuri dugaan penjualan swafoto atau selfie yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial,” kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, kepada ANTARA, Sabtu (26/6/2021).
Kominfo akan segera mengambil langkah tegas setelah berkoordinasi lebih lanjut, baik secara internal maupun dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Informasi kumpulan swafoto orang-orang yang sedang memegang foto KTP beredar di dunia maya, salah satunya platform Twitter.
Selama ini, selfie sambil memegang KTP merupakan salah satu metode verifikasi yang sering dilakukan ketika mendaftar layanan yang berhubungan dengan finansial. Foto-foto tersebut diduga diperjualbelikan di dunia maya.
Kominfo menegaskan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku di undang-undang, termasuk mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.
“Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Dedy.
Masyarakat diminta semakin berhati-hati dalam menjaga data pribadi, salah satunya dengan tidak memberikan dan menyebarkan data kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Selain itu, masyarakat juga harus menjaga keamanan gawai dan perangkat elektronik lainnya yang digunakan untuk menjaga data pribadi.
Kominfo meminta masyarakat yang menemukan konten negatif, termasuk konten swafoto identitas diri yang dijual bebas, dan aktivitas di media sosial yang tidak sesuai dengan aturan di Indonesia ke kanal aduan resmi Kominfo, antara lain situs aduankonten.id.
KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya karena mengandung banyak sekali identitas pemiliknya.
Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi.
Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.
Previous Post

Lemkapi: Pelayanan Polri semakin dipercaya publik

Next Post

Baharkam Polri latih 2.284 relawan “tracer” bantu penanganan COVID-19

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Baharkam Polri latih 2.284 relawan “tracer” bantu penanganan COVID-19

Baharkam Polri latih 2.284 relawan "tracer" bantu penanganan COVID-19

Polri Raih Predikat WTP 8 Tahun Berturut-turut dari BPK

Polri Raih Predikat WTP 8 Tahun Berturut-turut dari BPK

Jelang Hut Bhayangkara Ke 75, Personil Polres Gowa Gelar Bakti Religi

Jelang Hut Bhayangkara Ke 75, Personil Polres Gowa Gelar Bakti Religi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Iman Sedang Lemah, Bagaimana Cara Meningkatkannya?

    Iman Sedang Lemah, Bagaimana Cara Meningkatkannya?

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Meraih Pahala Melimpah di Akhir Tahun: Tata Cara dan Keutamaan Niat Puasa Ayyamul Bidh

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Bolehkah Musafir Berpuasa Jika Tidak Merasa Berat?

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Kegiatan polisi cilik (pocil), apakah benar ada manfaatnya?

    363 shares
    Share 145 Tweet 91
  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    384 shares
    Share 154 Tweet 96

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim