• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Kapolda: Kebijakan Penyekatan Pemudik Efektif Tekan 50 Persen Kendaraan yang Keluar Jakarta

Kapolda: Kebijakan Penyekatan Pemudik Efektif Tekan 50 Persen Kendaraan yang Keluar Jakarta

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
15 Mei 2021
in Dunia Islam
0
333
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan, kebijakan penyekatan pemudik yang dilaksanakan polisi efektif mengurangi jumlah kendaraan yang keluar dari Jakarta.

“Secara umum, efektivitas penyekatan ini cukup baik. Karena mampu mengurangi 50 persen jumlah arus yg keluar dari Provinsi DKI Jakarta,” kata Fadil dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Jumat (14/5/2021).

Menurut Fadil, sekitar 100.000 sampai 200.000 orang masih nekad mudik walau ada larangan mudik pemerintah.

“Mudah-mudahan kondisi Covid-19 terkendali di wilayah Jakarta dengan antisipasi yang lebih dini, bisa kita terus jaga bersama,” kata Fadil.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendirikan 31 titik pos pengamanan yang tersebar di perbatasan DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek), seiring dengan diberlakukannya larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Sebanyak 31 titik pengetatan di Jabodetabek itu terdiri dari 17 check point dan 14 lokasi penyekatan.

Sebanyak 1.313 personel dikerahkan di titik check point dan penyekatan guna menjaga dan mengantisipasi warga yang masih nekat mudik.

Petugas yang berjaga di 17 check point akan menegakkan protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan pemudik. Sementara petugas yang berjaga di 14 titik penyekatan akan menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM), dan memberlakukan sanksi bagi yang nekat mudik.

Previous Post

Ombudsman Apresiasi Pos Penyekatan Mudik Tetap Maksimal di Tengah Kekurangan

Next Post

Pos Pantau Arus Balik Giat PPKM Mikro oleh Koramil 08/Duren Sawit Bersama Empat Pilar

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Pos Pantau Arus Balik Giat PPKM Mikro oleh Koramil 08/Duren Sawit Bersama Empat Pilar

Pos Pantau Arus Balik Giat PPKM Mikro oleh Koramil 08/Duren Sawit Bersama Empat Pilar

Tindak Lanjuti SE Bupati Lombok Utara, Polres Lotara Siagakan Personil Gabungan di Lokasi Wisata

Tindak Lanjuti SE Bupati Lombok Utara, Polres Lotara Siagakan Personil Gabungan di Lokasi Wisata

Inilah 12 Titik Penyekatan Arus Mudik Lebaran Dilakukan Dirlantas PMJ

Inilah 12 Titik Penyekatan Arus Mudik Lebaran Dilakukan Dirlantas PMJ

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar

    Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Sejarah Berdirinya PITI

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Simak Niat Puasa Ayyamul Bidh Desember 2023

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Tindak Lanjuti SE Bupati Lombok Utara, Polres Lotara Siagakan Personil Gabungan di Lokasi Wisata

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    408 shares
    Share 163 Tweet 102

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim