• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Jaga Negeri
Mubah adalah Hukum yang Netral, Ini Peranan dan Doa Agar Perbuatannya Berpahala

Mubah adalah Hukum yang Netral, Ini Peranan dan Doa Agar Perbuatannya Berpahala

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
26 Maret 2021
in Jaga Negeri
0
342
SHARES
2k
VIEWS

Hukum Wajib

Wajib menurut bahasa adalah pasti atau tepat. Sedangkan hukum wajib ialah perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan siksa.

Seperti: sholat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, membayar zakat, dan menunaikan haji bagi yang mampu. Adapun macam-macam wajib sebagai berikut:

1. Wajib syar’I ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala, apabila ditinggalkan berdosa.

2. Wajib aqli, ketetapan hukum yang harus di yakini kebenarannya karena masuk akal.

3. Wajib ain, ketetapan yang harus dilakukan oleh umat muslim, seperti sholat lima waktu, sholat jumat, puasa dan lain-lain.

4. Wajib kifayah, ketetapan apabila sudah dikerjakan oleh sebagian umat muslim maka muslim lainnya akan terlepas dari kewajiban itu, dan sebaliknya jika tidak ada yang mengerjakannya, maka semuanya akan berdosa. Seperti: sholat jenazah.

5. Wajib muaiyyah, keharusan yang dilakukan melalui tindakan. Seperti: berdiri ketika sholat.

6. Wajib mukhayar, kewajiban yang boleh dipilih salah satu dari beberapa pilihan.

7. Wajib mutlak, kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar denda sumpah.

8. Wajib aqli Nazari, kewajiban mempercayai kebenaran dengan memahami dalilnya

9. Wajib aqli danuri, kewajiban mempercayai kebenaran dengan sendirinya seperti: makan menjadi kenyang.

Hukum Sunnah

Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat dhuha, puasa senin-kamis dan lainnya. Sunnah ini menunjukkan perintah yang tidak tetap.

Sunnah dibagi menjadi:

1. Sunnah muakkad, sunnah yang sangat dianjurkan, seperti sholat Idul Fitri, sholat tarawih, sholat dhuha, puasa arofah, dan lainnya.

2. Sunnah gairu muakkad, misalnya memberi salam kepada orang lain.

3. Sunnah hajat, perkara di dalam shalat yang sebaiknya dikerjakan, seperti: mengangkat tangan ketika takbir.

4. Sunnah abad, perkara dalam sholat yang harus dikerjakan ketika lupa, dan harus melakukan sujud sahwi.

Hukum Makruh

Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat siksa. Makruh ini menunjukkan larangan yang tidak tetap.

Seperti mendahulukan yang kiri atas kanan saat membasuh anggota badan dalam wudhu. Perlu diingat bahwa hal yang bersifat makruh lebih baik ditinggalkan, karena Allah tidak menyukainya. Contoh lainnya seperti memakan bawang mentah, jengkol, dan pete.

Hukum Haram

Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan akan mendapat siksa. Haram ini merupakan larangan yang tetap. 

Hal tersebut seperti mabuk-mabukan, mencuri, berzina, mencuri, merampok, membunuh, berjudi, dan lainnya. Apabila seseorang mengerjakan hal tersebut, maka hukumnya berdosa.

Tags: Home
Previous Post

Juara Musabaqah Hafalan Qur’an dan Hadis Kini Tak Didominasi Pulau Jawa

Next Post

Apakah Takdir Bisa Salah, Dai Muda: Allah SWT Tahu Mana yang Terbaik

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Apakah Takdir Bisa Salah, Dai Muda: Allah SWT Tahu Mana yang Terbaik

Apakah Takdir Bisa Salah, Dai Muda: Allah SWT Tahu Mana yang Terbaik

7 Lembar Kiswah Kakbah Mau Diselundupkan, Ini Sejarah Keberadaanya

7 Lembar Kiswah Kakbah Mau Diselundupkan, Ini Sejarah Keberadaanya

Hafiz Qur’an Asal Indonesia Dikagumi Pemerintah Arab Saudi

Hafiz Qur'an Asal Indonesia Dikagumi Pemerintah Arab Saudi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Umar bin Khattab Punya Kekayaan Rp11, 2 Triliun tapi Tidur Beralaskan Pelepah Kurma

    Umar bin Khattab Punya Kekayaan Rp11, 2 Triliun tapi Tidur Beralaskan Pelepah Kurma

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Lemkapi Yakin Polri di Bawah Komando Kapolri Listyo Sigit Akan Semakin Baik dan Profesional

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Wamenhub dan Kakorlantas Polri Tinjau Pelabuhan Bakauheni Jelang Nataru 2024

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Kabareskrim Imbau Warga Ikut Vaksin dan Jangan Termakan Hoax COVID-19

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Juara Musabaqah Hafalan Qur’an dan Hadis Kini Tak Didominasi Pulau Jawa

    347 shares
    Share 139 Tweet 87

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim