• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Jaga Negeri
Mubah adalah Hukum yang Netral, Ini Peranan dan Doa Agar Perbuatannya Berpahala

Mubah adalah Hukum yang Netral, Ini Peranan dan Doa Agar Perbuatannya Berpahala

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
26 Maret 2021
in Jaga Negeri
0
344
SHARES
2k
VIEWS

Hukum Wajib

Wajib menurut bahasa adalah pasti atau tepat. Sedangkan hukum wajib ialah perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan siksa.

Seperti: sholat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, membayar zakat, dan menunaikan haji bagi yang mampu. Adapun macam-macam wajib sebagai berikut:

1. Wajib syar’I ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala, apabila ditinggalkan berdosa.

2. Wajib aqli, ketetapan hukum yang harus di yakini kebenarannya karena masuk akal.

3. Wajib ain, ketetapan yang harus dilakukan oleh umat muslim, seperti sholat lima waktu, sholat jumat, puasa dan lain-lain.

4. Wajib kifayah, ketetapan apabila sudah dikerjakan oleh sebagian umat muslim maka muslim lainnya akan terlepas dari kewajiban itu, dan sebaliknya jika tidak ada yang mengerjakannya, maka semuanya akan berdosa. Seperti: sholat jenazah.

5. Wajib muaiyyah, keharusan yang dilakukan melalui tindakan. Seperti: berdiri ketika sholat.

6. Wajib mukhayar, kewajiban yang boleh dipilih salah satu dari beberapa pilihan.

7. Wajib mutlak, kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar denda sumpah.

8. Wajib aqli Nazari, kewajiban mempercayai kebenaran dengan memahami dalilnya

9. Wajib aqli danuri, kewajiban mempercayai kebenaran dengan sendirinya seperti: makan menjadi kenyang.

Hukum Sunnah

Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat dhuha, puasa senin-kamis dan lainnya. Sunnah ini menunjukkan perintah yang tidak tetap.

Sunnah dibagi menjadi:

1. Sunnah muakkad, sunnah yang sangat dianjurkan, seperti sholat Idul Fitri, sholat tarawih, sholat dhuha, puasa arofah, dan lainnya.

2. Sunnah gairu muakkad, misalnya memberi salam kepada orang lain.

3. Sunnah hajat, perkara di dalam shalat yang sebaiknya dikerjakan, seperti: mengangkat tangan ketika takbir.

4. Sunnah abad, perkara dalam sholat yang harus dikerjakan ketika lupa, dan harus melakukan sujud sahwi.

Hukum Makruh

Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat siksa. Makruh ini menunjukkan larangan yang tidak tetap.

Seperti mendahulukan yang kiri atas kanan saat membasuh anggota badan dalam wudhu. Perlu diingat bahwa hal yang bersifat makruh lebih baik ditinggalkan, karena Allah tidak menyukainya. Contoh lainnya seperti memakan bawang mentah, jengkol, dan pete.

Hukum Haram

Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan akan mendapat siksa. Haram ini merupakan larangan yang tetap. 

Hal tersebut seperti mabuk-mabukan, mencuri, berzina, mencuri, merampok, membunuh, berjudi, dan lainnya. Apabila seseorang mengerjakan hal tersebut, maka hukumnya berdosa.

Tags: Home
Previous Post

Juara Musabaqah Hafalan Qur’an dan Hadis Kini Tak Didominasi Pulau Jawa

Next Post

Apakah Takdir Bisa Salah, Dai Muda: Allah SWT Tahu Mana yang Terbaik

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Apakah Takdir Bisa Salah, Dai Muda: Allah SWT Tahu Mana yang Terbaik

Apakah Takdir Bisa Salah, Dai Muda: Allah SWT Tahu Mana yang Terbaik

7 Lembar Kiswah Kakbah Mau Diselundupkan, Ini Sejarah Keberadaanya

7 Lembar Kiswah Kakbah Mau Diselundupkan, Ini Sejarah Keberadaanya

Hafiz Qur’an Asal Indonesia Dikagumi Pemerintah Arab Saudi

Hafiz Qur'an Asal Indonesia Dikagumi Pemerintah Arab Saudi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Moderasi Beragama: Menolak Kekerasan dan Menciptakan Masyarakat yang Damai

    374 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Mengenal Dua Jenis Hukum Riba

    380 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Halal Bihalal PBNU 2024 Untuk Mempererat Persaudaraan Umat 

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • 4 Cara Memuliakan Anak Yatim

    404 shares
    Share 162 Tweet 101

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim