• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Syariah Muslim
Fatwa MUI: Perempuan Boleh Bermasker Saat Ihram Jika Keadaan Darurat

Fatwa MUI: Perempuan Boleh Bermasker Saat Ihram Jika Keadaan Darurat

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
18 Maret 2021
in Syariah Muslim
0
337
SHARES
2k
VIEWS

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram. Dalam fatwa tersebut, perempuan yang sedang ihram haji atau umrah diperbolehkan memakai masker jika dalam keadaan darurat.

Fatwa MUI ini bernomor: 003/MUNAS X/ MUI/XI/2020 Tentang Pemakaian Masker bagi Orang yang Sedang Ihram seperti dilihat detikcom, Senin (15/3/2021). Fatwa MUI ditetapkan di Jakarta pada 26 November 2020 dan ditandatangani oleh pimpinan sidang komisi fatwa Munas X MUI yaitu Ketua Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Niam.

Fatwa ini dikeluarkan atas pertimbangan sejumlah hal. Berikut di antaranya:

a. bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai masker bagi orang yang berihram haji atau umrah;
b. bahwa tingkat kerumunan yang padat dan kondisi kesehatan jamaah yang berbeda-beda pada saat ihram haji atau umrah, dapat menyebabkan penularan penyakit dan gangguan
kesehatan;
c. bahwa memakai masker pada saat ihram haji atau umrah sangat dibutuhkan untuk menghindari gangguan kesehatan jamaah haji atau umrah;
d. bahwa untuk itu Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram, untuk dijadikan sebagai pedoman;

Setelah itu dijelaskan mengenai dalil terkait fatwa pemakaian masker tersebut. Berikut keputusannya:

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1. Orang yang berihram adalah orang yang melaksanakan ihram haji atau umrah yang terikat dengan berbagai ketentuannya.
2. Masker adalah alat kesehatan yang digunakan untuk menutup area mulut dan hidung.

Kedua : Ketentuan Hukum
1. Memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
2. Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
3. Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagimana pada angka 2, terdapat perbedaan pendapat;
a. wajib membayar fidyah
b. tidak wajib membayar fidyah.
4. Keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah alsyar’iyah) sebagaimana dimaksud pada angka 2 antara lain:
a. adanya penularan penyakit yang berbahaya;
b. adanya cuaca ekstrem/buruk;
c. adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

Ketiga : Rekomendasi
1. Agar pemerintah dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah untuk lebih memperhatikan dan menjaga kesehatan jamaah.
2. Jamaah yang akan menggunakan masker hendaknya memilih masker yang suci dan sesuai standar kesehatan.

Ketua MUI, Asrorun Niam, memberikan penjelasan mengenai fatwa tersebut. Niam mengatakan pemakaian masker bagi perempuan dibolehkan saat situasi darurat seperti pandemi saat ini.

“Dalam situasi seperti saat ini, maka hukumnya dibolehkan. Mengingat adanya ancaman penularan penyakit,” kata Niam saat dimintai konfirmasi.

Niam mengatakan dalam situasi normal, perempuan memang dilarang memakai masker. Alasannya, kata Niam, menutup wajah merupakan salah satu jenis larangan ihram bagi perempuan.

“Karena menutup wajah bagi perempuan bagian dari mahzhurat al-ihram. Salah satu jenis larangan dalam ihram,” ujar Niam.

Tonton juga Video: Paparan MUI Soal Aspek Halal dan Keamanan Vaksin COVID-19

[Gambas:Video 20detik]

(knv/fjp)

Previous Post

Kiat Menghilangkan Sifat Hasad

Next Post

Anjing Menghalagi Malaikat Masuk ke Rumah Muslimin, Tapi yang Satu Ini Tidak

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Anjing Menghalagi Malaikat Masuk ke Rumah Muslimin, Tapi yang Satu Ini Tidak

Anjing Menghalagi Malaikat Masuk ke Rumah Muslimin, Tapi yang Satu Ini Tidak

22 Terduga Teroris JI Dari Jatim Dibawa ke Jakarta Siang Ini

22 Terduga Teroris JI Dari Jatim Dibawa ke Jakarta Siang Ini

Jadwal Sholat Hari Ini, Jumat (19/3/2021)

Jadwal Sholat Hari Ini, Jumat (19/3/2021)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha Lengkap

    Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
  • Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    354 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Perkara yang Bisa Menggugurkan Ganjaran Pahala Kita di Bulan Ramadhan

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • PPKM Darurat, Bakal Lebih Banyak Polisi yang Awasi Desa-desa di Jateng

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah

    360 shares
    Share 144 Tweet 90

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim