• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Syariah Muslim
Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa

Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tidak Membatalkan Puasa

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
18 Maret 2021
in Syariah Muslim
0
339
SHARES
2k
VIEWS
Jakarta –

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa. MUI menegaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi intramuscular (suntik lewat otot) tidak membatalkan puasa.

Fatwa ini dikeluarkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno pada hari ini, Selasa (16/3/2021). Rapat ini membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagai wujud kontribusi ulama dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi COVID-19 secara masif,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Simak video ‘Kemenkes: Vaksin Sinovac yang Bakal ‘Kedaluwarsa’ Tak Ada di Faskes’:

[Gambas:Video 20detik]

Berikut ini isi lengkap fatwa terkait vaksinasi COVID-19 yang tertuang dalam Fatwa No 13 Tahun 2021:

Klik halaman selanjutnya.

Previous Post

Jadwal Sholat Hari Ini, Rabu (17/3/2021)

Next Post

Kiat Menghilangkan Sifat Hasad

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Kiat Menghilangkan Sifat Hasad

Kiat Menghilangkan Sifat Hasad

Fatwa MUI: Perempuan Boleh Bermasker Saat Ihram Jika Keadaan Darurat

Fatwa MUI: Perempuan Boleh Bermasker Saat Ihram Jika Keadaan Darurat

Anjing Menghalagi Malaikat Masuk ke Rumah Muslimin, Tapi yang Satu Ini Tidak

Anjing Menghalagi Malaikat Masuk ke Rumah Muslimin, Tapi yang Satu Ini Tidak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Candi Prambanan dapat digunakan untuk tempat ibadah umat Hindu di Indonesia dan dunia.

    Kemenag: Umat Hindu Dunia Bisa Beribadah di Candi Prambanan

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
  • Damaikan Dunia dengan Menolak Kekerasan Berbasis Agama melalui Moderasi Beragama

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Ada 3 Hak Saudara Seiman yang Sering Terabaikan

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    385 shares
    Share 154 Tweet 96
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    413 shares
    Share 165 Tweet 103

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim