• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Kemenag dan MUI Sepakat Percepat Pemberian Sertifikasi Halal bagi UMK

Kemenag dan MUI Sepakat Percepat Pemberian Sertifikasi Halal bagi UMK

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
5 Februari 2021
in Dunia Islam
0
338
SHARES
2k
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Majelis Ulama Indonesia (Pinbas MUI) sepakat untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

“Karena layanan jaminan produk halal ini memang perlu keterlibatan dari banyak pihak,” kata Kepala BPJPH Kemenag Sukoso, dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Teten Masduki Sebut UU Cipta Kerja Jamin Sertifikasi Halal untuk UMKM Tanpa Biaya

Sukoso menilai penyelenggaraan sertifikasi halal adalah keharusan dan menjadi bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ia menegaskan, pihaknya akan berkerja sama dengan semua pihak selama masih sesuai dengan aturan undang-Undang.

“Namanya halal, bekerjanya harus halal, semuanya ya harus halal. Kita harus bangga melihat halal ini bermanfaat bagi orang lain,” ujarnya.

Baca juga: Menkop Teten: Sertifikasi Halal Bisa Tingkatkan Omzet Penjualan UMKM

 

Hal senada disampaikan Direktur Pinbas MUI Azrul Tanjung. Ia menilai, kolaborasi yang akan dilakukan dengan Kemenag sangat penting. Sebab, jumlah jumlah usaha mikro dan kecil di Indonesia sangat banyak.

“Karena ini sudah mandatory, sementara jumlahnya (UMK) banyak sekali,” ujar Azrul.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, sertifikasi halal untuk produk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dikenakan biaya, alias gratis. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Khusus UMKM ini (sertifikasi halal) tidak dikenakan biaya,” ujarnya dalam webinar Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia, Sabtu (24/10/2020).

Baca juga: Sri Mulyani Minta Sertifikasi Halal Tak Bebani Industri

Ia mengatakan, melalui pembebasan biaya sertifikasi halal tersebut dapat memberikan kepastian status halal pada produk UMKM.

Sehingga diharapkan semakin mendorong pelaku UMKM untuk memasarkan produknya baik di dalam negeri maupun ke pasar global.

Tags: Kementerian Agama
Previous Post

Vaksin Covid-19 Asal Rusia Sputnik V Efektif 95 Persen, Ini Kisaran Harganya

Next Post

Bagaimana Perkembangan Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 oleh MUI?

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Bagaimana Perkembangan Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 oleh MUI?

Bagaimana Perkembangan Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 oleh MUI?

Restoran dan Cafe IKEA Raih Sertifikasi Halal dari MUI

Restoran dan Cafe IKEA Raih Sertifikasi Halal dari MUI

Menko Airlangga Pastikan Sertifikasi Produk Halal Gratis untuk UMKM

Menko Airlangga Pastikan Sertifikasi Produk Halal Gratis untuk UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Protokol kesehatan untuk Liga 1 dan Liga 2021/2022

    Protokol kesehatan untuk Liga 1 dan Liga 2021/2022

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Apa yang Harus Dilakukan Jika Imam Tidak Fasih Membaca Al Fatihah?

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Kapolri: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Berangkat Mulai Mei 2023

    359 shares
    Share 144 Tweet 90

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim