• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Isi Lengkap Fatwa MUI soal Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Sinovac

Isi Lengkap Fatwa MUI soal Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Sinovac

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
5 Februari 2021
in Dunia Islam
0
338
SHARES
2k
VIEWS

KOMPAS.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Fatwa ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (11/1/2021).

Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.

Vaksin tersebut juga boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Ada beberapa dasar yang digunakan MUI dalam menetapkan kehalalan vaksin Sinovac tersebut.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Miliki Efikasi 65,3 Persen, Apa Bedanya Efikasi dan Efektivitas?

Berikut isi lengkap fatwa MUI dikutip dari laman MUI:

Dasar menetapkan kehalalan vaksin Sinovac

Pertama, pendapat para ulama, antara lain pendapat Imam al-Zuhri dalam Syarah Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal yang menegaskan ketidakbolehan berobat dengan barang najis.

Kemudian, pendapat Imam al-Nawani dalam Raudlatu at-Thalibin wa Umdatu al-Muftiin yang menjelaskan bahwa sesuatu yang tidak diyakini kenajisan dan atau kesuciannya, maka ditetapkan hukum sesuai hukum asalnya.

Selanjutnya, pendapat Qasthalani dalam Irsyadu as-Sari yang menjelaskan, berobat karena sakit dan menjaga diri dari wabah adalah wajib.

Kedua, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.

Previous Post

Ini Kata Asosiasi UMKM soal Kemudahan Sertifikasi Halal untuk Usaha Mikro Kecil

Next Post

Update Proses Vaksinasi di Indonesia, Ini Penjelasan BPOM dan MUI

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Update Proses Vaksinasi di Indonesia, Ini Penjelasan BPOM dan MUI

Update Proses Vaksinasi di Indonesia, Ini Penjelasan BPOM dan MUI

[HOAKS] Kewenangan Label Halal Tak Lagi Melalui MUI, tapi oleh PT Surveyor Indonesia

[HOAKS] Kewenangan Label Halal Tak Lagi Melalui MUI, tapi oleh PT Surveyor Indonesia

Bogasari Fasilitasi 50 UKM Mie Ayam Dapatkan Sertifikasi Halal

Bogasari Fasilitasi 50 UKM Mie Ayam Dapatkan Sertifikasi Halal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Wanita Jadi Imam Sholat Bagi Laki-Laki, Haram dan Tidak Sah 1

    Wanita Jadi Imam Sholat Bagi Laki-Laki, Haram dan Tidak Sah

    348 shares
    Share 139 Tweet 87
  • Keajaiban dan Hikmah Dibalik Perjalanan Hidup Nabi Yusuf AS

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Kemenag Masuk Best Starter Harmonis Survei Indeks Ber-AKHLAK

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • 4 Cara Memuliakan Anak Yatim

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Pemerintah Negara Bagian di India Larang Sekolah Islam, 700 Madrasah Bakal Ditutup

    335 shares
    Share 134 Tweet 84

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim