• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
[HOAKS] Kewenangan Label Halal Tak Lagi Melalui MUI, tapi oleh PT Surveyor Indonesia

[HOAKS] Kewenangan Label Halal Tak Lagi Melalui MUI, tapi oleh PT Surveyor Indonesia

Admin Biromuslim by Admin Biromuslim
5 Februari 2021
in Dunia Islam
0
339
SHARES
2k
VIEWS
hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com – Beredar narasi di media sosial bahwa kewenangan label halal diberikan kepada PT Surveyor Indonesia dan bukan lagi melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain menyebut label halal produk tidak melalui MUI, pengunggah juga turut menyertakan link artikel berita yang tayang pada Rabu, 30 Desember 2020.

Dari konfirmasi dan penelusuran yang dilakukan Kompas.com, informasi atau narasi itu tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar

Adapun unggahan tersebut dibagikan oleh pemilik akun Facebook Rama Sakettie di grup Facebook Sahabat Karni Ilyas (ILC), 31 Desember 2020.

“makin menggila aja ni si yaqut.
lebel halal pada produk tidak melalui MUI lagi, tapi diberikan kewenangan ke PT. Surveyor,” tulis akun Facebook Rama Sakettie.

Beredar narasi di media sosial bahwa kewenangan pemberian produk halal diberikan kepada PT Surveyor Indonesia, bukan lagi di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).FACEBOOK Beredar narasi di media sosial bahwa kewenangan pemberian produk halal diberikan kepada PT Surveyor Indonesia, bukan lagi di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hingga hari ini, Minggu (3/1/2021) malam, unggahan tersebut telah disukai 30 kali, dikomentari 33 kali, dan dibagikan 27 kali.

Benarkah informasi tersebut?

Konfirmasi Kompas.com

Kompas.com menghubungi Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas untuk mengonfirmasi informasi yang beredar tersebut.

Saat dihubungi, Anwar mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Diketahui, label halal produk masih melalui MUI.

Sedangkan PT Surveyor, menurut Anwar, hanya ditunjuk sebagai auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Previous Post

Update Proses Vaksinasi di Indonesia, Ini Penjelasan BPOM dan MUI

Next Post

Bogasari Fasilitasi 50 UKM Mie Ayam Dapatkan Sertifikasi Halal

Admin Biromuslim

Admin Biromuslim

Next Post
Bogasari Fasilitasi 50 UKM Mie Ayam Dapatkan Sertifikasi Halal

Bogasari Fasilitasi 50 UKM Mie Ayam Dapatkan Sertifikasi Halal

Vaksin Covid-19 Gratis, Penggunaannya Tunggu Izin BPOM dan Sertifikasi Halal MUI

Vaksin Covid-19 Gratis, Penggunaannya Tunggu Izin BPOM dan Sertifikasi Halal MUI

Kehalalan Vaksin Covid-19 Tak Boleh Diabaikan, Bagaimana Prosedur Sertifikasi Halal MUI?

Kehalalan Vaksin Covid-19 Tak Boleh Diabaikan, Bagaimana Prosedur Sertifikasi Halal MUI?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar

    Apakah kamu tahu ketentuan kurban yang benar?

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Bhabinkamtibmas Polsek Purwokerto Utara Banyumas Hadiri Penyaluran Bansos

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Cek Alur Pendaftaran Haji Reguler

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • Sejarah Berdirinya PITI

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Simak Niat Puasa Ayyamul Bidh Desember 2023

    343 shares
    Share 137 Tweet 86

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim