• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Kontribusi
MUI Harus Manfaatkan Sistem Informasi Berbasis Digital

MUI Harus Manfaatkan Sistem Informasi Berbasis Digital

MUI Harus Manfaatkan Sistem Informasi Berbasis Digital

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
3 Oktober 2022
in Kontribusi
0
337
SHARES
2k
VIEWS

Biromuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus memanfaatkan sistem informasi berbasis digital untuk memberikan layanannya. Dengan harapan, program atau dakwah dapat dengan mudah tersampaikan ke masyarakat.

Hal ini terungkap pada Sabtu (1/10) saat Sosialisasi Akreditasi MUI di Kota/Kabupaten se-Jawa Timur. Kegiatan yang digelar di Ombass Cafe Kota Probolinggo, ini dihadiri oleh jajaran MUI dari lima daerah di Jawa Timur.

Diantaranya, MUI Kota Probolinggo, MUI Kabupaten Probolinggo, MUI Kota Pasuruan, MUI Kabupaten Pasuruan, dan MUI Kabupaten Lumajang. Ketua Umum MUI Jawa Timur K.H. Moh. Hasan Mutawakkil Alallah juga turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini.

Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) MUI Jawa Timur Prof. Haqul Yakin mengatakan, pemanfaatan digital harus dilakukan oleh MUI kota/kabupaten. Apalagi, kehadiran media sosial saat ini sangat berperan penting dalam masyarakat.

Misalnya, ketika seseorang membutuhkan konsultasi perihal zakat, dengan pemanfaatan media digital akan lebih memudahkan. Pelayanan lebih efektif. Tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor MUI.

Tidak hanya di bidang pelayanan, program dakwah sebaiknya juga menggunakan media digital. Apalagi, dalam kesehariannya sebagian besar masyarakat banyak menggunakan media sosial.

“Ini salah satu instrumen dalam penilaian akreditasi. Di luar itu pemanfaatan digital sangat bagus. Jadi, lembaga MUI sudah seharusnya memanfaatkannya dalam program dan kegiatan apapun,” jelasnya.

Anggota Komisi Litbang MUI Jawa Timur Prof. Nur Haris mengatakan, akreditasi akan dilakukan setahun sekali. IIni membantu menemukan sistem terbaik di kota/wilayah agar tetap sinkron dengan Provinsi.

Ruang lingkupnya meliputi apakah organisasi beroperasi, bagaimana sumber daya manusia (SDM), apakah ada pelayanannya, dan bagaimana programnya. Seperti jalan tidak program fatwa, tausiah, dan sertifikasi.

“Instrumen penilaian meliputi organisasi SK pengurus, perencanaan visi misi, program kerja dan capaian, pengelolaan keuangan, penanganan isu di daerah hingga pemanfaatan sistem informasi digital,” terang Haris.

Ketua MUI Kota Probolinggo K.H. Nizar Irsyad mengaku sangat mendukung akreditasi ini sebagai nilai tambah. Agar organisasi berjalan sesuai mekanisme. Dan ini pertaman kalinya.

Baca juga: MUI dan Dubes Uzbekistan Bertemu Jalin Kerjasama

Tags: akreditasi muimajelis ulama indonesiamui jawa timur
Previous Post

MUI Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram

Next Post

PBNU: Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
Gus Fahrur

PBNU: Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

MUI Jateng Sepakat Fatwa Haram Permainan Capit Boneka

MUI Jateng Sepakat Fatwa Haram Permainan Capit Boneka

Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Penjelasan Ulama (Gambar : Google)

Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Pendapat Ulama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Membangun Toleransi Melalui Moderasi Beragama

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Percepat Vaksinasi COVID-19, Kapolda Kepri Pantau Langsung Pelaksanaan Nasi Kapau

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Asosiasi Prakarsa Indonesia Cerdas (APIC) Membahas Keterpaduan Layanan Digital Nasional

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • [HOAKS] Kewenangan Label Halal Tak Lagi Melalui MUI, tapi oleh PT Surveyor Indonesia

    338 shares
    Share 135 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim