Jakarta – Juru bicara gugus tugas Covid-19 (Satgas), Profesor Wiku Adisasmito, merujuk pernyataan Ketua MUI KH Cholil Nafis untuk merapatkan shaf sholat.
Pernyataan Kiai Cholil sendiri menjawab apakah izin diberikan untuk konser musik atau kegiatan massal lainnya di ruang publik.
Wiku mengimbau agar kegiatan ibadah di tempat ibadah atau jamaah lebih memperhatikan kendala kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
“Secara umum penilaian grading level satu dan area hijau dalam sistem zonasi merupakan hasil penilaian terbaik karena perhitungan berbagai indikator. Namun, bukan berarti kita bisa gegabah dengan keadaan tergolong aman karena Covid19 masih ada di sekitar kita,” ujarnya dalam konferensi pers online secara daring Jakarta, Kamis (30/9).
Seruan itu sebagai tanggapan atas himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menghimbau umat Islam di Zona PPKM Level 1 atau Zona Hijau untuk menutup antrean (barisan) shalat berjamaah di masjid, dengan syarat selalu memakai masker.
Menurutnya, berdasarkan analisis 26 kabupaten di luar Pulau Jawa-Bali yang masuk level satu, itu adalah Kabupaten Lampung.
Dan sejak 25 September, lanjutnya, kabupaten atau kota di wilayah Jawa-Bali yang sudah masuk level satu adalah Kabupaten Blitar.
Dikatakannya, selama ini pengaturan kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah atau jemaah secara nasional telah mempertimbangkan kedua indikator penilaian tersebut.
“Ke depan, jika ada perubahan peraturan, khususnya pedoman rinci tentang ibadah di tempat ibadah, Kementerian Agama akan membuat kesepakatan dengan lembaga antar kementerian,” kata Wiku.