JAKARTA- Pasar saham syariah kini ikut meramaikan pasar, jadi bukan saham konvensional saja yang ramai. Namun apa maksudnya saham syariah dan apakah ada perbedaanya dengan saham lainya.
Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, MA, menjelaskan, seperti saham lainnya, saham syariah adalah surat bukti kepemilikan atas suatu perusahaan atau sebagian darinya; tak ubahnya surat sertifikat tanah, kendaraan, atau lainnya.
Karena itu, hukum memperjual-belikannya mengikuti bidang usaha perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, yaitu wajib memenuhi syarat:
Baca Juga: Bulan Purnama Akan Tepat di Atas Kakbah Pada 28 Januari
1. Perusahaan tersebut bergerak dalam usaha yang halal.
2. Pengelolaan keuangannya benar, tidak menggunakan pembiayaan riba atau menerapkan persyaratan riba (berbunga bila telat bayar) ketika memberikan pinjaman sebagian dananya.
3. Pembeliannya dilakukan dengan cara-cara yang benar, yaitu dari pemilik atau yang mewakilinya, bukan dari penjual saham yang tidak memiliki saham (broker), yang kadang kala hanya meminjam saham orang lain untuk dijual dalam tempo singkat, untuk kemudian dibeli kembali dan dikembalikan kepada pemilik saham yang sah.
4. Tidak menjual kembali saham yang telah dibeli kecuali bila proses serah terima saham dari penjual pertama benar-benar telah tuntas.
“Bila keempat persyaratan ini terpenuhi, insya Allah, jual beli saham itu adalah halal, walau pagi hari dibeli dan sore dijual. Wallahu ta’ala a’alam bish-shawab,” ucapnya sebagaimana dikutip dari laman konsultasisyariah pada Selasa (26/1/2021).
Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Dengarkan Murrotal Al-Qur’an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran