• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Ilustrasi

Ilustrasi

MUI Jatim Tegaskan Paylater Haram

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
27 Februari 2023
in Dunia Islam
0
340
SHARES
2k
VIEWS

BIROMUSLIM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram terhadap layanan paylater. Hal itu diputuskan dalam ijtima ulama yang digelar MUI Jatim.

Ketua Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin mengatakan paylater dinilai haram karena sudah termasuk bunga sekitar 2 persen dan denda sekitar 1 persen jika terlambat membayar.

Dia menegaskan, hal itu tidak sesuai dengan hukum Islam. “Cara seperti itu secara fikih tidak dibenarkan,” kata Ma’ruf, dikonfirmasi awak media, Jumat (29/7).

Ma’ruf menjelaskan, layanan Paylater haram karena jumlah yang dibayarkan pengguna lebih besar dari jumlah yang dipinjam. Namun, ia memberikan pengecualian kepada beberapa layanan sejenis.

Ia menyebut layanan serupa yang menurutnya masih diperbolehkan adalah kredit. Kredit diperbolehkan karena jangka waktu pembayaran kurang dari sebulan dan tidak dikenakan bunga.

“Intinya tidak boleh meminjam uang dengan nominal biaya yang lebih tinggi. Kalau kreditnya boleh karena sudah dijelaskan di awal itu boleh. Itulah perbedaan sistem paylater dan kredit,” jelasnya.

Menurut Ma’ruf, paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen.

Sedangkan kredit harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya kemudian baru dilakukan akad.

“Apalagi paylater itu akan ada debt collector, kalau tidak membayar akan ada yang mengumumkan, akan sama dengan pinjol yang bahaya di bagian belakangnya,” pungkasnya

Baca juga : Mengenal Dua Jenis Hukum Riba

Tags: fatwa haramjawa timurmuipaylater haramPinjaman Online
Previous Post

Arab Saudi Mau Bangun Ka’bah Baru, Disebut Tanda Kiamat

Next Post

Innalillahi, Mantan Ketua MUI KH Ali Yafie Wafat

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
Wapres Menjenguk KH Ali Yafie

Innalillahi, Mantan Ketua MUI KH Ali Yafie Wafat

Doa saat Turun Hujan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Doa saat Turun Hujan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Wisata Halal Thailand

Wisata Halal di Thailand Bidik Pasar Wisatawan Muslim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Wajah Polri Diantara Janji dan Realitas 2

    Wajah Polri Diantara Janji dan Realitas

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Pengamanan Lilin Toba 2021, Polres Langkat Gelar Simulasi Pelaksanaan Pos

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • 4 Cara Memuliakan Anak Yatim

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

    378 shares
    Share 151 Tweet 95
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    595 shares
    Share 238 Tweet 149

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim