• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Ilustrasi

Ilustrasi

Hukum Merayakan Hari Valentine Menurut Ulama

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
14 Februari 2023
in Dunia Islam
0
347
SHARES
2k
VIEWS

BIROMUSLIM – Tanggal 14 Februari dikenal sebagai hari Valentine atau hari kasih sayang. Pada tanggal tersebut akan diperingati oleh banyak orang di seluruh dunia bahkan sebagian dari umat muslim.

Namun, bagaimana hukum merayakan Hari Valentine menurut ulama?

Sebelum itu, mari kita bahas mengenai asal-usul hari Valentine

Melansir laman History, Valentine atau Valentinus adalah salah satu dari tiga orang suci yang diakui oleh gereja Katolik. Di mana ia adalah seorang pendeta yang melayani selama abad ke-3 di Roma.

Valentine diketahui menentang deklarasi yang dibuat Kaisar pada kala itu, di mana ia menikah secara diam-diam dengan kekasihnya. Padahal ketika itu si pemimpin menentang pernikahan bagi pria muda.

Saat tindakannya terungkap, Valentine kemudian dihukum mati. Yang lain berpendapat bahwa Santo Valentine adalah seorang uskup, dan namanya dipakai untuk hari peringatan tersebut. Kabar beredar bila dirinya juga dipenggal oleh sang pemimpin.

Cerita lainnya diterangkan bahwa Valentine dibunuh lantaran membantu orang Kristen melarikan diri dari penjara Romawi. Sebelum kematiannya, Valentine mengirim tulisan kepada seorang gadis yang dicintai bertanda “Dari Valentine Anda,”

Berdasarkan kisah-kisah tersebut, diyakini bahwa hari kasih sayang ditetapkan pada tanggal 14 Februari untuk memperingati hari kematian atau penguburan sosok Valentine yang dikenal dengan sikap heroik, simpatik, dan romantisnya. 

Pandangan ulama terkait Hari Valentine

Perayaan Valentine’s Day saat ini diisi dengan hal-hal negatif yang tidak bermanfaat juga terjerumus ke dalam kemaksiatan seperti mabuk-mabukan, pesta dikalangan anak muda hingga pergaulan seks bebas. Sehingga begitu banyak yang menentang merayakan Hari Valentine ini.

Apalagi dari penjelasan singkat tentang asal usul Valentine’s Day di atas, diketahui bahwa perayaan ini meniru budaya kaum Nasrani. H. Muhibbuthabry & H. Zulfahmi Lubis dalam buku Masail Fiqhiyah Al-Haditsah menyebutkan pula bila Valentine;

  • Ritual yang berasal dari agama Kristen untuk mengenang orang-orang sucinya.
  • Seremoni orang Romawi Kuno penyembah berhala untuk memperingati dewi mereka.
  • Perayaan bangsa Eropa pada abad pertengahan untuk mencari jodoh.

Karena berbagai faktor tersebut, asal-usul Hari Valentine bukanlah ajaran Islam dan sangat bertentangan dengan agama ini. Sehingga bila merayakan hari kasih sayang yang bersejarah demikian, dikhawatirkan akan tergelincir kepada kekufuran.

Adapun Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa mengenai perayaan Hari Valentine, yaitu Fatwa Nomor 3 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa umat Islam tidak boleh merayakan hari kasih sayang (Valentine’s Day) yang jatuh pada tanggal 14 Februari mengutip buku Seputar Valentine Days oleh Hafidz Muftisany.

Hal ini karena tidak ditemukan asalnya dalam agama Islam. Kita juga bersandar pada hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud menjelaskan bahwa siapa saja yang menyerupai atau mengikuti suatu kaum, maka ia termasuk kaum itu.

Ditambahkan mengutip laman NU online, hukum haram bagi hari Valentine lantaran masyarakat merayakannya dengan cara yang menyimpang, yang selama ini diisi dengan hal dosa dan maksiat.

Juga secara rinci dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin;

1) Bila seorang muslim memakai aksesoris seperti kaum kafir, dan ingin meniru mereka, maka bisa terbesit dalam hati kekaguman akan agama itu. Demikian muslim tersebut dapat dianggap kufur.

2) Jika dalam hati seorang muslim ada keinginan meniru model perayaan agama lain tanpa disertai kekaguman atas agama itu, maka terbilang dosa.

3) Serta bila muslim meniru gaya agama lain tanpa ada maksud apa pun, maka termasuk makruh.

Dalam Situs resmi Muhammadiyah menyebutkan bahwa merayakan Valentine sangat dekat dengan zina, oleh karena itu dilarang keras dalam hukum Islam karena dianggap haram. Lantaran mengistimewakan hari tertentu untuk menunjukkan kasih sayang kepada orang yang tercinta, padahal Islam sendiri tidak pernah demikian.

Selain itu, cara menunjukkan kasih sayang dalam Islam adalah dengan menghormati dan memperlakukan orang yang dicintai dengan baik, seperti orang tua, anak, suami atau istri. Bukan cara berkasih anak muda yang berpacaran dengan bermaksiat atau dosa.

Itulah penjelasan mengapa Hari Valentine dinyatakan haram. Semoga semua umat Islam dapat menghindari perayaannya yang memungkinkan terjerumus dosa. Wallahu a’lam.

Baca juga : 5 Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2023

Tags: 14 FebruariHari ValentineIslamUlama
Previous Post

40 Hari Lagi Menuju Puasa Ramadhan 1444 H

Next Post

4 Fakta dan Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
4 Fakta dan Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban

4 Fakta dan Keutamaan Malam Nisfu Sya'ban

Apa Keutamaan Membaca Yasin di Malam Nisfu Sya’ban?

Apa Keutamaan Membaca Yasin di Malam Nisfu Sya'ban?

Salah satu Produk Es Krim Mixue

MUI Resmi Tetapkan Es Krim Mixue Halal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Percepat Vaksinasi COVID-19, Kapolda Kepri Pantau Langsung Pelaksanaan Nasi Kapau

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Asosiasi Prakarsa Indonesia Cerdas (APIC) Membahas Keterpaduan Layanan Digital Nasional

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • Membangun Toleransi Melalui Moderasi Beragama

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Polda Papua Barat Ajak Masyarakat Optimalkan Layanan Call Center 110 Untuk Aduan Gangguan Keamanan

    349 shares
    Share 140 Tweet 87

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim