Site icon Info Seputar Muslim

Hukum Childfree dalam Islam

BIROMUSLIM – Pembahasan tentang childfree (tidak memilki anak) baru-baru ini semakin heboh di media sosial karena pernyataan Influencer dan YouTuber Gita Savitri atau dikenal dengan Gitasav. Pada intinya, kata Gita, memilih tidak memiliki anak membuat dirinya awet muda.

Akan tetapi, bagaimana hukum childfree dalam Islam?

Childfree berarti orang yang tidak mau memiliki anak. Bisa juga diartikan sebagai keinginan untuk hidup di tempat dan situasi dimana tidak ada anak. Childfree merupakan salah satu gaya hidup yang biasanya jadi pilihan karena berbagai alasan, salah satunya adalah finansial.

Tapi sekali lagi, bagaimana dengan hukum tanpa anak dalam Islam? Mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam. Mungkinkah Islam mengizinkan kita untuk tidak memiliki anak?

Dikutip dari islam.nu.or.id, menolak kehadiran anak dalam suatu hubungan rumah tangga diawali dengan adanya kesepakatan antara pasangan yang dapat dikaji dalam kajian fikih.

Dalam kajian fikih, childfree bisa disamakan dengan menolak wujud anak sebelum sperma berada di dalam rahim wanita. Hal itu bisa terjadi dengan cara :

  1. Tidak menikah
  2. Tidak melakukan hubungan seksual
  3. Tidak inzal atau keluarnya sperma di dalam rahim
  4. Mengeluarkan sperma di luar vagina.

Keempat hal tersebut substansinya sama dengan konsep childfree, yakni sama-sama menolak wujud anak. Mengenai hal ini, Imam Al-Ghazali menjelaskan :

“Saya berpendapat bahwa ‘azl hukumnya tidak makruh dengan makna makruh tahrîm atau makrûh tanzîh, sebab untuk menetapkan larangan terhadap sesuatu hanya dapat dilakukan dengan dasar nash atau qiyâs pada nash, padahal tidak ada nash maupun asal atau sumber qiyâs yang dapat dijadikan dalil memakruhkan ‘azl. Justru yang ada adalah asal qiyâs yang membolehkannya, yaitu tidak menikah sama sekali, tidak bersetubuh setelah pernikahan, atau tidak inzâl atau menumpahkan sperma setelah memasukkan penis ke vagina. Sebab semuanya hanya merupakan tindakan meninggalkan keutamaan, bukan tindakan melakukan larangan. Semuanya tidak ada bedanya karena anak baru akan berpotensi wujud dengan bertempatnya sperma di rahim perempuan” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihyâ’ ‘Ulûmiddîn, [Beirut, Dârul Ma’rifah], juz II, halaman 51).

Maka dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum childfree dalam Islam adalah tidak makruh. Artinya, hukum childfree dalam Islam adalah boleh.

Pendapat dari Imam Al Ghazali tersebut mendapatkan dukungan dari Az-Zabidi yang menyatakan dengan tegas bahwa :

“Karena sebenarnya seorang lelaki tidak wajib menikah kecuali saat terpenuhi syarat-syaratnya. Sebab itu, bila menikah maka ia tidak wajib melakukan apapun kecuali menginap di suatu tempat bersama istri dan menafkahinya. Bila ia menyetubuhinya, maka tidak wajib baginya untuk inzâl atau memasukan sperma ke rahim istri. Karena itu, meninggalkan semua hal tersebut hanyalah meninggalkan keutamaan, tidak sampai makruh apalagi haram.”

Demikian penjelasan mengenai hukum childfree dalam Islam yang baru-baru ini diperdebatkan setelah viralnya pernyataan Gitasav.

Wallahu a’lam bishawab

Baca juga: Hukum Judi Bola dalam Islam, Termasuk Dosa Besar!

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari biromuslim.comUntuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version