BIROMUSLIM – Para ulama sepakat bahwa riba terdapat pada dua hal, yaitu jual beli dan sesuatu yang dimintai pertanggung jawaban berupa jual beli atau pinjaman atau yang lainnya. Ibnu Rusyd menjelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid bahwa riba dalam tanggungan juga ada dua macam yang disepakati.
1. Riba Jahiliyah, yaitu yang diharamkan.
Karena orang-orang Jahiliyah memberikan pinjaman dengan mengambil pembayaran tambahan karena keterlambatan pembayaran.
Mereka berkata, “Beri aku penundaan maka aku akan memberikan tambahan untukmu”. Dan inilah yang dimaksud dengan sabda Nabi yang beliau nyatakan pada saat Haji Wada: “Ala wa Inna riba al-jahiliyyah maudhu’un wa awwalu ribban adho’ufu ribal-abbasi-bni abdil-muthallib.”
Artinya: “Ingatlah sesungguhnya riba jahiliyah itu telah dihapuskan, dan riba pertama yang aku hapuskan adalah riba al-Abbas bin Abdul Muthalib”.
Baca juga : 3 Jenis Jamu Haram Menurut LPPOM MUI
2. Riba Nasi’ah, yaitu jenis riba yang disinggung dalam hadits.
“Ambillah dan bergegaslah”. Riba nasi’ah, yang diperselisihkan oleh para ulama. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa riba dalam jual beli juga terdiri dari dua jenis. Yakni riba nasi’ah atau riba dengan penundaan pembayaran, dan riba tafadhul atau riba dengan pelebihan pembayaran.
Terlepas dari apa yang dikatakan Ibnu Abbas tentang larangan Riba Tafadhul berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad sesungguhnya beliau bersabda, “La riba illa finnasi-ati,”. Yang artinya, “Tidak ada riba sama sekali kecuali pada riba nasi’ah”.
Kedua jenis riba inilah yang dipegangi oleh mayoritas ulama ahli fikih. Karena jelas-jelas disinggung dalam riwayat Nabi Muhammad SAW. Namun demikian, untuk memahami lebih lanjut tentang riba, ulama fikih membaginya menjadi empat bagian.
Pertama, hal-hal yang tidak boleh ada selisih karena keterlambatan beserta penjelasan dan alasannya.
Kedua, mengenai hal-hal yang mungkin ada kontradiksi tetapi tidak ada keterlambatan.
Ketiga, tentang hal-hal yang dianggap satu macam.
Keempat, tentang hal-hal yang tidak bisa dianggap satu macam.
Sumber : Republika
Baca juga : Hukum Syar’i Donor Air Susu Ibu Menurut Fatwa MUI
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari biromuslim.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.