• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Mengenal Dua Jenis Hukum Riba

Mengenal Dua Jenis Hukum Riba

Mengenal Dua Jenis Hukum Riba

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
6 Januari 2023
in Dunia Islam
0
377
SHARES
2.2k
VIEWS

BIROMUSLIM – Para ulama sepakat bahwa riba terdapat pada dua hal, yaitu jual beli dan sesuatu yang dimintai pertanggung jawaban berupa jual beli atau pinjaman atau yang lainnya. Ibnu Rusyd menjelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid bahwa riba dalam tanggungan juga ada dua macam yang disepakati.

1. Riba Jahiliyah, yaitu yang diharamkan.

Karena orang-orang Jahiliyah memberikan pinjaman dengan mengambil pembayaran tambahan karena keterlambatan pembayaran.

Mereka berkata, “Beri aku penundaan maka aku akan memberikan tambahan untukmu”. Dan inilah yang dimaksud dengan sabda Nabi yang beliau nyatakan pada saat Haji Wada: “Ala wa Inna riba al-jahiliyyah maudhu’un wa awwalu ribban adho’ufu ribal-abbasi-bni abdil-muthallib.”
Artinya: “Ingatlah sesungguhnya riba jahiliyah itu telah dihapuskan, dan riba pertama yang aku hapuskan adalah riba al-Abbas bin Abdul Muthalib”.

Baca juga : 3 Jenis Jamu Haram Menurut LPPOM MUI

2. Riba Nasi’ah, yaitu jenis riba yang disinggung dalam hadits.

“Ambillah dan bergegaslah”. Riba nasi’ah, yang diperselisihkan oleh para ulama. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa riba dalam jual beli juga terdiri dari dua jenis. Yakni riba nasi’ah atau riba dengan penundaan pembayaran, dan riba tafadhul atau riba dengan pelebihan pembayaran.

Terlepas dari apa yang dikatakan Ibnu Abbas tentang larangan Riba Tafadhul berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad sesungguhnya beliau bersabda, “La riba illa finnasi-ati,”. Yang artinya, “Tidak ada riba sama sekali kecuali pada riba nasi’ah”.

Kedua jenis riba inilah yang dipegangi oleh mayoritas ulama ahli fikih. Karena jelas-jelas disinggung dalam riwayat Nabi Muhammad SAW. Namun demikian, untuk memahami lebih lanjut tentang riba, ulama fikih membaginya menjadi empat bagian.

Pertama, hal-hal yang tidak boleh ada selisih karena keterlambatan beserta penjelasan dan alasannya.

Kedua, mengenai hal-hal yang mungkin ada kontradiksi tetapi tidak ada keterlambatan.

Ketiga, tentang hal-hal yang dianggap satu macam.

Keempat, tentang hal-hal yang tidak bisa dianggap satu macam.

Sumber : Republika

Baca juga : Hukum Syar’i Donor Air Susu Ibu Menurut Fatwa MUI

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari  biromuslim.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Tags: haramIlmu FikihRibaUlama
Previous Post

Menag: PPKM Dicabut, Kapasitas Tempat Ibadah 100 Persen

Next Post

Hukum Aborsi Korban Pemerkosaan Menurut Ulama

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
Aborsi Sebelum Janin Ditiupkan Ruh

Hukum Aborsi Korban Pemerkosaan Menurut Ulama

Iman Sedang Lemah, Bagaimana Cara Meningkatkannya?

Iman Sedang Lemah, Bagaimana Cara Meningkatkannya?

Hukum 2 Kali Adzan Sebelum Shalat Jumat, Pandangan MUI

Hukum 2 Kali Adzan Sebelum Shalat Jumat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Percepat Vaksinasi COVID-19, Kapolda Kepri Pantau Langsung Pelaksanaan Nasi Kapau

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Asosiasi Prakarsa Indonesia Cerdas (APIC) Membahas Keterpaduan Layanan Digital Nasional

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • Membangun Toleransi Melalui Moderasi Beragama

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Polda Papua Barat Ajak Masyarakat Optimalkan Layanan Call Center 110 Untuk Aduan Gangguan Keamanan

    349 shares
    Share 140 Tweet 87

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim