Site icon Info Seputar Muslim

MUI Jember Keluarkan Fatwa Joget Pargoy Haram

joget paargoy

BIROMUSLIM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengharamkan joget pargoy melalui fatwanya yang diumumkan pada Selasa, 28 November 2022. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa hal ini tergantung dari cara publik berpandang.

“Menurut saya tergantung bagaimana kita melihat orang berjoget, nah kalau jogetnya dengan perspektif atau pandangan yang dinilai erotis ya itu kan tergantung bagaimana kita memandangnya,” kata Ace saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).

Ace menyarankan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berperilaku di media sosial khususnya dalam hal berjoget. Dia mengaku tidak keberatan berjoget jika konteksnya menghibur.

“Menurut saya kita harus lebih berhati-hati untuk mengeluarkan berbagai perilaku, masyarakat terkait dengan salah satunya soal joget, katanya.

“Tentu kita juga melihat konteksnya, kalau konteksnyasekedar iseng-iseng saja, kita harus menyikapinya secara proporsional, gitu. Jadi kalau kembali lagi ke niat tidak menunjukkan sikap erotisme atau sikap pornografi, saya kira kita tidak perlu mengeluarkan fatwa yang berlebihan,” tambahnya.

Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat tetap mengutamakan etika di media sosial. Termasuk cara berpakaian.

“Intinya tentu saja kita menghormati asas kepatutan ya kita harus mengedepankan etika dalam berpakaian, ya menurut saya menari itu sah-sah saja, tapi tentunya kita harus mengutamakan etika dan cara kita bersosialisasi, bergaul seperti apa ” katanya.

Baca Juga : MUI Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram

Joget “pargoy” sebelumnya di haramkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Melalui Surat Edaran 02/MUI-Jbr/XI/2022, MUI Jember menegaskan goyang pargoy sangat tidak etis untuk dipertontonkan. Goyang Pargoy dikategorikan sebagai gerakan yang menimbulkan syahwat antar lawan jenis.

Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menyampaikan enam poin hasil rapat tertutup itu kepada masyarakat, khususnya umat Islam Kabupaten Jember terkait joget pargoy tersebut.

Berikut 6 poin hasil rapat tertutup Komisi Fatwa MUI Jember:

1. MUI Kabupaten Jember mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget “Pargoy” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat terutama yang beerlaku di Kabupaten Jember.

5. Selain kepada masyarakat muslim, MUI Jember juga mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan, dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget “Pargoy”.

6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.

Baca Juga : 3 Jenis Jamu Haram Menurut LPPOM MUI

sumber : newsdetik.com

Exit mobile version