• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
joget paargoy

MUI Jember Keluarkan Fatwa Joget Pargoy Haram

Nia Okta by Nia Okta
1 Desember 2022
in Dunia Islam
0
359
SHARES
2.1k
VIEWS

BIROMUSLIM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengharamkan joget pargoy melalui fatwanya yang diumumkan pada Selasa, 28 November 2022. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa hal ini tergantung dari cara publik berpandang.

“Menurut saya tergantung bagaimana kita melihat orang berjoget, nah kalau jogetnya dengan perspektif atau pandangan yang dinilai erotis ya itu kan tergantung bagaimana kita memandangnya,” kata Ace saat dihubungi, Rabu (30/11/2022).

Ace menyarankan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berperilaku di media sosial khususnya dalam hal berjoget. Dia mengaku tidak keberatan berjoget jika konteksnya menghibur.

“Menurut saya kita harus lebih berhati-hati untuk mengeluarkan berbagai perilaku, masyarakat terkait dengan salah satunya soal joget, katanya.

“Tentu kita juga melihat konteksnya, kalau konteksnyasekedar iseng-iseng saja, kita harus menyikapinya secara proporsional, gitu. Jadi kalau kembali lagi ke niat tidak menunjukkan sikap erotisme atau sikap pornografi, saya kira kita tidak perlu mengeluarkan fatwa yang berlebihan,” tambahnya.

Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat tetap mengutamakan etika di media sosial. Termasuk cara berpakaian.

“Intinya tentu saja kita menghormati asas kepatutan ya kita harus mengedepankan etika dalam berpakaian, ya menurut saya menari itu sah-sah saja, tapi tentunya kita harus mengutamakan etika dan cara kita bersosialisasi, bergaul seperti apa ” katanya.

Baca Juga : MUI Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram

Joget “pargoy” sebelumnya di haramkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Melalui Surat Edaran 02/MUI-Jbr/XI/2022, MUI Jember menegaskan goyang pargoy sangat tidak etis untuk dipertontonkan. Goyang Pargoy dikategorikan sebagai gerakan yang menimbulkan syahwat antar lawan jenis.

Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menyampaikan enam poin hasil rapat tertutup itu kepada masyarakat, khususnya umat Islam Kabupaten Jember terkait joget pargoy tersebut.

Berikut 6 poin hasil rapat tertutup Komisi Fatwa MUI Jember:

1. MUI Kabupaten Jember mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.

2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai Religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

3. Hukum Joget “Pargoy” adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

4. Joget “Pargoy” tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat terutama yang beerlaku di Kabupaten Jember.

5. Selain kepada masyarakat muslim, MUI Jember juga mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan, dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget “Pargoy”.

6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.

Baca Juga : 3 Jenis Jamu Haram Menurut LPPOM MUI

sumber : newsdetik.com

Tags: fatwa muigoyang pargoyMUI Jember
Previous Post

Kemenag Beri 500 Penghargaan bagi Guru di Hari Guru Nasional 2022

Next Post

Amalan dan Doa Saat Terjadi Gerhana Matahari

Nia Okta

Nia Okta

Next Post
Amalan dan Doa Saat Terjadi Gerhana Matahari

Amalan dan Doa Saat Terjadi Gerhana Matahari

Kemenag Resmikan Kampung Zakat di Kepulauan Meranti

Kemenag Resmikan Kampung Zakat di Kepulauan Meranti

MUI : Bedakan Bencana Alam Murni dan Bencana Karena Azab

MUI : Bedakan Bencana Alam Murni dan Bencana Karena Azab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Moderasi Beragama: Menolak Kekerasan dan Menciptakan Masyarakat yang Damai

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Masjid Mubarok di Wakatobi Ini Dibangun Gunakan Batu Karang dan Campuran Putih Telur

    339 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Membangun Toleransi Melalui Moderasi Beragama

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Percepat Vaksinasi COVID-19, Kapolda Kepri Pantau Langsung Pelaksanaan Nasi Kapau

    341 shares
    Share 136 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim