• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Kemenag Menunggu Konfirmasi Arab Saudi soal Aturan Vaksin Meningitis

Kemenag Menunggu Konfirmasi Arab Saudi soal Aturan Vaksin Meningitis

Kemenag Tunggu Konfirmasi Arab Saudi soal Aturan Vaksin Meningitis

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
1 November 2022
in Dunia Islam
0
339
SHARES
2k
VIEWS

BIROMUSLIM – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kementerian Agama masih melakukan konfimasi kepada Pemerintah Arab Saudi mengenai kewajiban vaksin meningitis untuk jemaah umrah Indonesia.

“Kita masih mengonfirmasi, karena berbeda pernyataan Menteri Haji ketika di sini dan peraturan yang ada di sana. Kita sedang mengonfirmasi yang mana ini yang benar,” kata Yaqut di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (1/11/2022) mengutip dari Antara.

Kesimpangsiuran informasi tentang persyaratan vaksinasi bagi jamaah umrah asal Indonesia sempat muncul setelah Tawfiq F. Alrabiah, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan bahwa jemaah Indonesia mendapat keistimewaan dalam pelaksanaan umrah.

Tawfiq mengatakan jemaah umrah asal Indonesia dibebaskan dari semua persyaratan kesehatan, termasuk wajib vaksinasi Covid-19 dan vaksinasi meningitis.

Namun, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan bahwa hanya persyaratan vaksinasi Covid-19 bagi mereka yang ingin mengunjungi Tanah Suci tidak akan lagi diberlakukan. Vaksinasi meningitis untuk sementara masih diwajibkan bagi jemaah umrah asal Indonesia.

“Jadi belum tahu, kita masih menunggu ya,” tambah Yaqut.

Yaqut pun menegaskan stok vaksin meningitis di Indonesia sudah siap. “Vaksin sudah ada,” ungkap Yaqut.

Saat mengunjungi Indonesia, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Alrabiah menjelaskan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada jemaah umrah Indonesia.

Kemudahan yang diberikan antara lain penghapusan syarat mahram bagi perempuan, perpanjangan masa berlaku visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari, dan pemberian izin bagi pemegang visa umrah untuk mengunjungi bagian wilayah Arab Saudi selain Mekkah dan Madinah.

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi tidak akan lagi menerapkan batasan usia bagi jemaah umrah Indonesia serta menghadirkan platform layanan terintegrasi Nusuk untuk memudahkan jemaah umrah melakukan perjalanan ke Makkah, Madinah, dan bagian wilayah Arab Saudi yang lain.

Sumber: www.suarasurabaya.net

Baca juga: Kemenag: Arab Saudi Masih Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jamaah Umrah

Tags: kemenagUmrahvaksin meningitisyaqut cholil qoumas
Previous Post

Keistimewaan Sedekah Subuh Menurut Ulama

Next Post

3 Jenis Jamu Haram Menurut LPPOM MUI

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
3 Jenis Jamu Haram Menurut LPPOM MUI. Sumber Foto: Google

3 Jenis Jamu Haram Menurut LPPOM MUI

Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi

Kemenag : Dana BOS Tahap II untuk 48 Ribu Madrasah Sudah Cair

Kemenag Gorontalo Utara: Vaksin Meningitis untuk Kepentingan Jamaah

Kemenag Gorontalo Utara: Vaksin Meningitis untuk Kepentingan Jamaah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Membangun Toleransi Melalui Moderasi Beragama

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Percepat Vaksinasi COVID-19, Kapolda Kepri Pantau Langsung Pelaksanaan Nasi Kapau

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Asosiasi Prakarsa Indonesia Cerdas (APIC) Membahas Keterpaduan Layanan Digital Nasional

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • [HOAKS] Kewenangan Label Halal Tak Lagi Melalui MUI, tapi oleh PT Surveyor Indonesia

    338 shares
    Share 135 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim