Site icon Info Seputar Muslim

3 Jenis Jamu Haram Menurut LPPOM MUI

3 Jenis Jamu Haram Menurut LPPOM MUI. Sumber Foto: Google

3 Jenis Jamu Haram Menurut LPPOM MUI. Sumber Foto: Google

BIROMUSLIM – Jamu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti obat yang dibuat dari akar-akaran, daun-daunan, dan semacamnya. Jamu merupakan salah satu minuman tradisional Indonesia yang memiliki banyak manfaat.

Jamu dianggap obat herbal halal karena bahan bakunya terbuat dari rempah-rempah dan tanaman herbal. Faktanya, tidak semua jamu halal atau diperbolehkan untuk dikonsumsi umat Islam.

Menurut informasi dari LLembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), banyak jamu ilegal karena mengandung alkohol.

“Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol yang menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minimal 0,5%,” dikutip dari unggahan di akun Instagram resmi LPPOM MUI, Selasa (25/10/22).

Adapun minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, dalam jumlah sedikit maupun banyak. Berikut ini ada tiga jenis jamu haram menurut LPPOM MUI dan harus diwaspadai keberadaannya:

1. Jamu Cair dan Kapsul Alkohol

Jamu cair dan kapsul cenderung lebih praktis dan tidak pahit saat dikonsumsi, tapi LLPOM MUI minta masyarakat waspada mencari tahu bahan ekstraksi yang digunakan. Ini karena selain menggunakan air, jamu terkadang menggunakan alkohol. Umumnya pada jamu instan serbuk, alkohol sudah diuapkan hingga kering.

“Namun pada jamu yang berbentuk cair biasanya residu alkoholnya masih cukup tinggi. Selain itu, perlu dipastikan bahwa alkohol yang digunakan bukan berasal dari khamr,” terang LLPOM MUI.

2. Jamu Tradisional China Tambahan Hewani

Jamu tradisional China selain menggunakan tumbuh-tumbuhan, juga kerap menggunakan bahan tambahan hewan liar, seperti tangkur buaya, kuku macan, hati beruang, hingga darah ular.

“Bahan tambahan tersebut jelas haram dikonsumsi,” ungkap LLPOM MUI.

3. Jamu Seduh Campuran Arak atau Anggur

Jamu seduh yang dijual di warung pinggir jalan biasanya menggunakan jamu serbuk. Selama hanya menggunakan campuran telur atau madu, jamu tak jadi masalah.

“Perlu waspada karena masih ada kemungkinan jamu disajikan dengan penambahan berbagai macam ramuan yang tidak halal. Misalnya ditambah dengan anggur kolesom, arak, atau ginseng yang direndam di dalam arak,” terang unggahan di akun tersebut.

Pamor jamu di Indonesia semakin menguat di masa awal pandemi COVID-19 sebagai salah satu cara masyarakat Indonesia menjaga kesehatan tubuh. Memanfaatkan momentum itu, minum jamu seharusnya didorong untuk tidak jadi kebiasaan musiman.

Sumber: liputan6.com

Baca juga: MUI Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram

Exit mobile version