• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Kemenag: Arab Saudi Masih Wajibkan Vaksin Meningitis bagi Jamaah Umrah

Kemenag: Arab Saudi Masih Wajibkan Vaksin Meningitis bagi Jamaah Umrah

Kemenag: Arab Saudi Masih Wajibkan Vaksin Meningitis Bagi Jamaah Umrah

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
31 Oktober 2022
in Dunia Islam
0
348
SHARES
2k
VIEWS

BIROMUSLIM – Pemerintah Arab Saudi memastikan bahwa vaksin Meningitis merupakan syarat utama dan wajib bagi para jamaah umrah di Indonesia. Hal ini untuk menjawab informasi yang simpang siur dikalangan masyarakat.

“Otoritas kesehatan Arab Saudi mewajibkan vaksin Meningitis. Vaksinasi wajib bagi jamaah umrah yang datang dari Indonesia ke Arab Saudi. Semua jamaah umrah yang datang dari Indonesia dibebaskan dari vaksinasi (covid-19),” tulis keterangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang diterima MNC Portal, Senin (31/10/2022).

Merespons hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie membenarkan tetap diwajibkannya vaksin Meningitis bagi jamaah umrah di Indonesia oleh Pemerintah Arab Saudi. Sebab kebijakan vaksin Meningitis secara tertulis tertuang dalam International Hajj Regulation serta Global Health Security.

“Sementara ini peraturannya masih wajib,” kata Anna kepada MNC Portal dkutip dari Sindonews.

Menurut Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah, memang benar harus mengikuti ketentuan resmi yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Pernyataan Menteri Saudi kemarin memang masih harus ditindaklanjuti secara teknis dengan berbagai pihak terkait. Tentunya setelah ada ketentuan resmi tertulis dari pihak Kerajaan Saudi Arabia,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah mengatakan Vaksin Meningitis tidak diwajibkan bagi jamaah umrah. Kebijakan baru ini diharapkan mempermudah jamaah dalam beribadah ke Tanah Suci.

“Yang terkait tentang jamaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” kata Tawfiq di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Selain syarat kesehatan, batasan umur dan syarat mahram juga tak menjadi persoalan. Menurutnya, Kerajaan Arab Saudi membuka kesempatan seluas-luasnya dalam pelaksanaan ibadah umrah tahun ini.

“Tidak ada batasan jumlah jamaah umrah sekian satu tahun sama sekali, tidak ada batasan. Kemudian tidak ada juga batasan terkait umur jadi semua diterima. Tidak ada syarat makhram juga untuk umrah,” katanya.

Sumber: nasional.sindonews.com

Baca juga: Pemerintah Jamin Jasa Perjalanan Haji dan Umrah Tak Kena PPN

Tags: kemenagpemerintah arabUmrah dan hajivaksin meningitis
Previous Post

Kemenag Semarang Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda

Next Post

Keistimewaan Sedekah Subuh Menurut Ulama

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
Keistimewaan Sedekah Subuh Menurut Ulama

Keistimewaan Sedekah Subuh Menurut Ulama

Kemenag Menunggu Konfirmasi Arab Saudi soal Aturan Vaksin Meningitis

Kemenag Tunggu Konfirmasi Arab Saudi soal Aturan Vaksin Meningitis

3 Jenis Jamu Haram Menurut LPPOM MUI. Sumber Foto: Google

3 Jenis Jamu Haram Menurut LPPOM MUI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Sahroni: Polri-TNI awasi ketat distribusi 300 ribu paket obat COVID-19

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Kapolri Tegaskan Oknum Polisi Lakukan Kekerasan ke Warga Disanksi Tegas

    337 shares
    Share 135 Tweet 84
  • Anggota polsek Bringin laksanakan Operasi Yustisi Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dan Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro darurat.

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Tawuran Warga di Jakarta, Masalah Sosial Yang Tak Pernah Selesai

    386 shares
    Share 154 Tweet 97

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim