• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
MUI Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram

MUI Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram

MUI Tegaskan Permainan Capit Boneka Haram

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
19 Oktober 2022
in Dunia Islam
0
349
SHARES
2.1k
VIEWS

Biromuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa permainan mesin capit boneka (claw machine) yang biasa digemari anak-anak adalah haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan fatwa haram terkait permainan mesin capit boneka ini beberapa waktu lalu.

“Itu sudah ada fatwanya terkait dengan permainan capit boneka itu,” kata Asrorun Niam, Selasa (27/9/2022). dikutip dari kabarjakarta.com.

Adapun yang dimaksud adalah fatwa tentang permainan pada Media/Mesin Permainan. Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007, diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama Islam.

Permainan yang dihukum haram yaitu permainan pada media atau mesin permainan yang menawarkan hadiah yang bersifat untung-untungan. Dalam hal ini, permainan capit boneka dimainkan dengan cara menukar uang tunai menjadi koin dan mendapatkan boneka bila berhasil.

Permainan ini pun dianggap mengandung unsur judi. Selain itu, permainan lain yang dikategorikan haram adalah Medal Game, Pusher Machine, dan sebagian Mesin Redemption.

Niam pun mengimbau agar perusahaan mainan menjaga agar arena permainan anak-anak tidak digunakan untuk taruhan atau judi.

“Permainan yang mengeluarkan uang untuk sesuatu aktivitas termasuk permainan, yang dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan hukumnya haram,” tegas Asrorun Niam.

Nadhlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga memberikan status ilegal permainan mesin capit boneka.

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan permainan capit boneka termasuk dalam kategori judi dan hukumnya haram lantaran adanya pertukaran antara koin dengan hadiah berupa boneka.

Hukumnya bisa menjadi mubah (boleh) atau tidak ada masalah jika dalam permainan tidak ada hadiah berupa boneka dan lain sebagainya yang diambil oleh pengguna capit boneka.

Pun, lanjutnya, menjadi mubah jika seseorang mendapat boneka saat membeli dari penjual boneka. Saat melakukan jual beli, mereka membayar sesuai harga yang disepakati oleh keduanya.

“Dalam permainan capit boneka tersebut ada hadiah atau souvenir, didapat atas dasar usahanya yang bersifat untung-untungan, maka permainan tersebut masuk kategori judi. Dan judi itu hukumnya dalam Islam adalah dilarang atau haram,” tegas Anwas Abbas, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: MUI dan Dubes Uzbekistan Bertemu Jalin Kerjasama

Tags: capit bonekafatwa muiharampermainan capit boneka
Previous Post

Ulama Besar Syekh Yusuf Al Qaradawi Meninggal Dunia

Next Post

MUI Harus Manfaatkan Sistem Informasi Berbasis Digital

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
MUI Harus Manfaatkan Sistem Informasi Berbasis Digital

MUI Harus Manfaatkan Sistem Informasi Berbasis Digital

Gus Fahrur

PBNU: Evaluasi Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

MUI Jateng Sepakat Fatwa Haram Permainan Capit Boneka

MUI Jateng Sepakat Fatwa Haram Permainan Capit Boneka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    Strategi Ampuh Meningkatkan Toleransi Beragama di Indonesia

    355 shares
    Share 142 Tweet 89
  • Membangun Toleransi Melalui Moderasi Beragama

    338 shares
    Share 135 Tweet 85
  • Percepat Vaksinasi COVID-19, Kapolda Kepri Pantau Langsung Pelaksanaan Nasi Kapau

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Asosiasi Prakarsa Indonesia Cerdas (APIC) Membahas Keterpaduan Layanan Digital Nasional

    357 shares
    Share 143 Tweet 89
  • [HOAKS] Kewenangan Label Halal Tak Lagi Melalui MUI, tapi oleh PT Surveyor Indonesia

    338 shares
    Share 135 Tweet 85

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim