Biromuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa permainan mesin capit boneka (claw machine) yang biasa digemari anak-anak adalah haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan fatwa haram terkait permainan mesin capit boneka ini beberapa waktu lalu.
“Itu sudah ada fatwanya terkait dengan permainan capit boneka itu,” kata Asrorun Niam, Selasa (27/9/2022). dikutip dari kabarjakarta.com.
Adapun yang dimaksud adalah fatwa tentang permainan pada Media/Mesin Permainan. Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007, diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama Islam.
Permainan yang dihukum haram yaitu permainan pada media atau mesin permainan yang menawarkan hadiah yang bersifat untung-untungan. Dalam hal ini, permainan capit boneka dimainkan dengan cara menukar uang tunai menjadi koin dan mendapatkan boneka bila berhasil.
Permainan ini pun dianggap mengandung unsur judi. Selain itu, permainan lain yang dikategorikan haram adalah Medal Game, Pusher Machine, dan sebagian Mesin Redemption.
Niam pun mengimbau agar perusahaan mainan menjaga agar arena permainan anak-anak tidak digunakan untuk taruhan atau judi.
“Permainan yang mengeluarkan uang untuk sesuatu aktivitas termasuk permainan, yang dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan hukumnya haram,” tegas Asrorun Niam.
Nadhlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga memberikan status ilegal permainan mesin capit boneka.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan permainan capit boneka termasuk dalam kategori judi dan hukumnya haram lantaran adanya pertukaran antara koin dengan hadiah berupa boneka.
Hukumnya bisa menjadi mubah (boleh) atau tidak ada masalah jika dalam permainan tidak ada hadiah berupa boneka dan lain sebagainya yang diambil oleh pengguna capit boneka.
Pun, lanjutnya, menjadi mubah jika seseorang mendapat boneka saat membeli dari penjual boneka. Saat melakukan jual beli, mereka membayar sesuai harga yang disepakati oleh keduanya.
“Dalam permainan capit boneka tersebut ada hadiah atau souvenir, didapat atas dasar usahanya yang bersifat untung-untungan, maka permainan tersebut masuk kategori judi. Dan judi itu hukumnya dalam Islam adalah dilarang atau haram,” tegas Anwas Abbas, Selasa (27/9/2022).