• Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
Info Seputar Muslim
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim
No Result
View All Result
Info Seputar Muslim
No Result
View All Result
Home Dunia Islam
Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro Kecil

Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro Kecil

Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro Kecil

Icha Khairunnisa by Icha Khairunnisa
15 September 2022
in Dunia Islam
0
341
SHARES
2k
VIEWS

Biromuslim.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Program ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan direncanakan akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK.

Sebelumnya, pada semester I-2022, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu SEHATI yang telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini, yaitu:

  1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
  2. Skala usaha mikro atau kecil
  3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
  4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
  5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
  6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)

Baca juga: Makna di Balik Logo Halal Baru, Berikut Penjelasannya

Tags: HalalkemenagSehatisertifikasi halalUsahaMikroKecil
Previous Post

Kemenag: Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 Terlaksana dengan Baik

Next Post

Kabupaten Malang Menggelar Lomba MTQ

Icha Khairunnisa

Icha Khairunnisa

Next Post
Kabupaten Malang Menggelar Lomba MTQ

Kabupaten Malang Menggelar Lomba MTQ

Lengkap! Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Seluruh RI

Lengkap! Aturan Terbaru PPKM Level 1 di Seluruh RI

Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan BBM di Gedung DPR

Mahasiswa Demo Tolak Kenaikan BBM di Gedung DPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

  • Kapolres Demak Cek Percepatan Vaksinasi di Gerai Vaksin Presisi, Percepatan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju

    Kapolres Demak Cek Percepatan Vaksinasi di Gerai Vaksin Presisi, Percepatan Ekonomi Nasional Menuju Indonesia Maju

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Amplop Kondangan Dalam Islam, Apa Hukumnya?

    387 shares
    Share 155 Tweet 97
  • Niat dan Doa Setelah Shalat Dhuha

    633 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Keistimewaan Malam Nisfu Sya’ban

    453 shares
    Share 181 Tweet 113
  • Faktor Pendorong Penyebaran Islam di Indonesia

    419 shares
    Share 168 Tweet 105

Ikuti Kemenag RI

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
© Copyright BiroMuslim Team All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Damai Negeri
  • Dunia Islam
  • Para Ahli
  • Syariah Muslim